Oknum Bendahara Desa Sukamulya Disorot Publik, Ketua GWI Pandeglang Desak Kepala Desa Bertindak Tegas

Oknum Bendahara Desa Sukamulya Disorot Publik, Ketua GWI Pandeglang Desak Kepala Desa Bertindak Tegas

Redaksi-one.com
Pandeglang | Dugaan skandal moral yang menyeret nama oknum Bendahara Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi sorotan tajam publik. Persoalan yang bermula dari beredarnya video dan narasi di media sosial itu kini dinilai telah mencoreng nama baik pemerintahan desa dan menuntut sikap tegas dari pimpinan desa.

Gelombang kritik tidak hanya datang dari masyarakat, namun juga dari kalangan organisasi profesi pers. Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, secara terbuka mendesak Kepala Desa Sukamulya agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret terhadap oknum bendahara desa yang tengah disorot.

“Kepala desa adalah pimpinan tertinggi di pemerintahan desa. Jangan diam. Jangan tunggu persoalan ini makin liar dan merusak kepercayaan publik,” tegas Raeynold, Selasa (15/12/2025).

Menurutnya, meskipun persoalan tersebut masih dalam ranah dugaan, jabatan bendahara desa bukan jabatan biasa, karena menyangkut pengelolaan keuangan dan kepercayaan masyarakat

Raeynold menilai, ketika isu dugaan pelanggaran moral oknum aparatur desa sudah menjadi konsumsi publik dan viral di media sosial, maka persoalan tersebut tidak bisa lagi dibungkus sebagai urusan pribadi.

“Kalau sudah menyangkut pejabat publik desa dan berdampak pada citra pemerintahan, itu sudah menjadi urusan publik. Kepala desa wajib bersikap,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembiaran justru akan memperkuat dugaan adanya perlindungan atau pembiaran terhadap oknum bermasalah.

Raeynold menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum Bendahara Desa Sukamulya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya kewajiban perangkat desa menjaga etika, norma, dan kepercayaan masyarakat. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan larangan perbuatan aparatur desa yang mencederai wibawa pemerintahan. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang membuka ruang sanksi administratif hingga pemberhentian perangkat desa apabila terbukti melanggar kewajiban dan etika jabatan.

“Kepala desa punya kewenangan mengevaluasi, memberi teguran, bahkan merekomendasikan sanksi. Kalau tidak dilakukan, artinya kepala desa ikut mempertaruhkan marwah pemerintahannya sendiri,” kata Raeynold dengan nada keras.

GWI Pandeglang secara tegas meminta Kepala Desa Sukamulya segera mengambil langkah, mulai dari klarifikasi internal, evaluasi jabatan, hingga melaporkan ke instansi terkait seperti Inspektorat dan DPMD, agar persoalan ini tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Ketegasan kepala desa hari ini akan menentukan kepercayaan masyarakat ke depan,” pungkas Raeynold.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamulya belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


Isak