P-4 MINTA APH USUT TUNTAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH DI DISDIKPORA KABUPATEN PANDEGLANG

P-4 MINTA APH USUT TUNTAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH DI DISDIKPORA KABUPATEN PANDEGLANG

Pandeglang,redaksione.com - PERGERAKAN PEMUDA PEDULI PANDEGLANG (P-4), MEMINTA APH USUT TUNTAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH DI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DISDIKPORA) KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2025. (Sabtu.29/11/25).

“KORUPSI” berasal dari bahasa latin corrumpere yang berarti Busuk atau Rusak, Koruptor berarti Individu atau kelompok yang melakukan kebusukan atau kerusakan, dan tidak bermoral serta penyimpangan dari kesucian. Perilaku korupsi akhir-akhir ini sangat memprihatinkan, korupsi di rasa sudah cukup massif di Negeri Indonesia khususnya di bumi kabupaten pandeglang provinsi banten yang tercinta ini.

Diduga perilaku koruptif para pejabat dan kontraktor adalah hal biasa dan sudah menjadi makanan dan tontonan kita setiap hari. Bahkan korupsi sudah di kategorikan sebagai extraordinary crime. Itu artinya korupsi merupakan sebuah kejahatan yang cukup serius yang harus kita perangi bersamasama. Perilaku koruptif pejabat yang tak bertanggung jawab pun bisa berdampak pada perekonomian, baik lokal atau pun nasional, meningkatnya angka kemiskinan, ketimpangan sosial, merusak mental

dan budaya. Jika dalam sebuah daerah tingkat korupsinya meningkat maka dapat di pastikan daerah tersebut tidak akan mengalami kemajuan dan kesejahteraan. Dan di sini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Lembaga Antirasuah KPK RI harus hadir, dan jangan hanya melihat dan mendengar bahwa Kementerian Pendidikan sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (KEJAGUNG).

Tidak menutup kemungkinan para oknum pejabat pasti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan itu bisa saya pastikan. Pertanyaannya, beranikah APH ini untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga yang seksi ini...?

Terutama di Program Revitalisasi Sekolah Dasar dan Menengah, serta di proyek konstruksi yang lewat tender mau pun e-purchasing serta yang di kontraktuilkan mau pun yang di swakelolakan dan penunjukan langsung (PL)!!!

Program revitalisasi sekolah ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan di satuan pendidikan seperti pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Program ini pun meliputi rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana fisik seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, toilet, ruang UKS, serta dapat mencakup penyediaan peralatan modern dan pengembangan digitalisasi pembelajaran.

Di dalam Program revitalisasi ini, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) pun perlu memperkuat sistem pengawasan, melibatkan masyarakat secara aktif, dan memberikan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan uang rakyat. Sebab, senyum bahagia anak-anak Bangsa Indonesia adalah tujuan utama-bukan sekadar proyek pisik mau pun non pisik.

Mari Kita Waspadai Dugaan Kecurangan Para Oknum Kepala Sekolah dan Para Oknum Disdikpora Kabupaten Pandeglang Serta Para Oknum Kontraktor Yang Telah Dipercaya Oleh Oknum Disdikpora Mau Pun Oleh Kepala Sekolah. Karena Hasil Investigasi PERGERAKAN PEMUDA PEDULI PANDEGLANG (P-4), Dilapangan Ada Banyak Kecurangan-Kecurangan Dan Menabrak Juklak-Juknis Program Revitalisasi Dan Atau Program Emas Bapak Presiden RI.

Dalam model swakelola, kepala sekolah memegang peran utama dalam pengelolaan dana revitalisasi. Model ini memotong jalur birokrasi dan memberi keleluasaan, namun di sisi lain membuka peluang besar pula untuk penyalahgunaan wewenang.

Modus yang sering dilakukan dalam dugaan kecurangan yang kerap dilakukan dilapangan itu salahsatunya pengurangan spesifikasi (mark-down). Salah satu modus korupsi yang paling sering ditemukan dalam proyek pembangunan atau rehabilitasi sekolah adalah pengurangan spesifikasi atau mark-down. Dana ratusan juta mau pun miliaran rupiah bahkan triliunan pun yang digelontorkan untuk memperbaiki sarana pendidikan, namun hasil akhirnya sering kali jauh dari harapan masyarakat.

Perlu kita ketahui secara mata telanjang, bahwa program revitalisasi yang diinisiasi langsung oleh Presiden RI ini menandai pergeseran paradigma besar: dari proyek kementerian yang birokratis menuju pengelolaan langsung oleh sekolah di bawah Kemendikdasmen.

Mekanisme swakelola pun adalah wujud nyata dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) — sebuah langkah menuju kemandirian dan akuntabilitas pendidikan nasional. Namun, tanpa integritas yang tinggi dan pengawasan yang kuat, konsep ini pun bisa kehilangan maknanya dan akan menambah santri di UGMA (Universitas Gigir Masjid Agung) Kabupaten Pandeglang.

Program Revitalisasi sekolah ini sejatinya adalah investasi jangka panjang untuk mencerdaskan generasi bangsa. Setiap rupiah pun yang diselewengkan bukan sekadar pelanggaran hukum saja, tetapi juga perampokan masa depan anak-anak Indonesia serta Penyodomian dan Pemerkosaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hanya dengan komitmen, transparansi, dan partisipasi publik pun, program mutiara ini bisa benar-benar membawa perubahan bukan sekadar proyek pembangunan saja, tetapi gerakan moral pun untuk memulihkan kepercayaan pada dunia pendidikan.

Berangkat dari pemikiran yang tidak produktif ini menurut para koruptor di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Pandeglang maka kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), menuntut dan untuk segera di periksa para kepala sekolah dan pejabat di DISDIKPORA Kabupaten Pandeglang yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah (Program Revitalisasi Tahun 2025), seperti:

1. SMP Negeri 1 Cigeulis Kec. Cigeulis, Rp. 2.213.935.000,00,-

2. SDN Pasirtenjo 2 Kp. Pakis Ds. Pasirtenjo, Kec. Sindangresmi, Rp. 841.790.000,00,-

- Rehabilitasi 6 Ruang Kelas

- Pembangunan 1 Ruang Perpustakaan

- Pembangunan 1 Ruang UKS

- Pembangunan Toilet 1 Paket

3. SDN Kananga 2 Kp. Kananga, Ds. Kananga Kec. Menes, Rp. 523.240.000,00,-

4. SDN Cikayas 3 Kp. Bejod,nDs. Cikayas Kec. Angsana, Rp. 822.511.500,00,-

5. SDN Umbulan 2 Kp. Batujaya, Ds. Umbulan Kec. Cikeusik, Rp. 686.700.000,00,-

- Rehabilitasi 4 Ruang Kelas

- Rehabilitasi 1 Ruang Perpustakaan

- Pembangunan Toilet 1 Paket

6. SDN Sumurlaban 1 Kec. Angsana, Rp. 373.450.000,00,-

7. SDN Mekarsari 3, Ds. Mekarsari, Kec. Panimbang, Rp. 600.580.000,00,-

- Rehabilitasi 4 Ruang Kelas

- Pembangunan 1 Ruang UKS

- Pembangunan Toilet 1 Paket

8. SDN Caringin 05, Kec. Labuan, Rp. 529.314.520,00,-

9. SDN Cikuya 1, Kec. Sukaresmi, Rp. 679.354.416,00,-

- Rehabilitasi 6 Ruang Kelas

- Rehabilitasi Toilet 1 Paket

- Rehabilitasi 1 Ruang Perpustakaan

- Pembangunan 1 Ruan UKS

10. SDN Cikuya 2, Kec. Sukaresmi, Rp. 602.780.000,00,-

- Rehabilitasi 6 Ruang Kelas

- Rehabilitasi 1 Ruang Administrasi

- Pembangunan Toilet 1 Paket

11. SDN Mogana 1, Kec. Banjar

- Rehabilitasi 3 Ruang Kelas

- Rehabilitasi 1 Ruang Perpustakaan

- Pembangunan 1 Ruang UKS 

12. SDN Pareang 2, Kec. Mekarjaya, Rp. 493.600.000,00,-

- Rehabilitasi 3 Ruang Kelas

- Rehabilitasi 1 Ruang Administrasi

- Pembangunan 1 Ruang UKS

- Pembangunan Toilet 1 Paket

13. SDN Kadujangkung 2, Kec. Mekarjaya

- Pembangunan Toilet 1 Paket

- Pembangunan 1 Ruang UKS

14. SDN Wirasinga 1, Kec. Mekarjaya

- Rehabilitasi 6 Ruang Kelas

- Rehabilitasi 1 Ruang Administrasi

- Pembangunan Toilet 2 Paket

15. SDN Pasirgadung 01, Kec. Patia, Rp. 301.290.000,00,-

- Rehabilitasi 1 Ruang Administrasi

- Pembangunan Toilet 1 Paket

- Pembangunan 1 Ruang UKS

16. SDN Pejamben 2,bKec. Carita

- Rehabilitasi 6 Ruang Kelas

- Pembangunan 1 Ruang Perpustakaan

- Pembangunan 1 Ruang Administrasi

17. SDN Sukawaris 2, Kec. Cikeusik, Rp. 781.450.002,00,-

- Rehabilitasi 6 Ruang Kelas

- Pembangunan Toilet 1 Paket

18. SDN Tanjungan 02, Kec. Cikeusik, Rp. 901.419.997,00,-

- Rehabilitasi 7 Ruang Kelas

- Pembangunan Toilet 1 Paket

- Pembangunan 1 Ruang Perpustakaan

19. SDN Cibeureum, Kec. Banjar, Rp. 452.991.600,00,-

20. SDN Ciputri,bKec. Kaduhejo

21. SDN Cipinang 2, Kec. Angsana

22. SDN Sukaratu 5, Kec. Majasari

23. SDN Sukaratu 2, Kec. Majasari

24. SDN Pandeglang 3, Kec. Pandeglang

25. SDN Ramea 2,bKec. Cipeucang

26. SDN Kolelet 2, Kec. Picung

27. SDN Kalanganyar 1 Pandeglang, Kec. Pandeglang

28. SDN Kurungkambing 4, Kec. Mandalawangi

29. SDN Sinargalih 3, Kec. Mandalawangi

30. SDN Rocek 2, Kec. Cimanuk

31. SDN Rawasari, Kec. Cisata

32. SDN Saninten 2, Kec. Kaduhejo

33. SDN Juhut 2,bKec. Karangtanjung

34. SDN Janaka 01, Kec. Jiput, Rp. 737.144.032,00,-

35. SDN Bojen 2, Kec. Sobang

36. SDN Ciherangjaya 1, Kec. Cisata, Rp. 532.612.508,-

37. SDN Cigadung 3, Kec. Karangtanjung, Rp. 402.183.800,00,-

38. SMPN 2 Cikedal, Kec. Cikedal, Rp. 663.275.000,00,-

39. SDN Sukasari 2, Kec. Kaduhejo

40. DSN Cikayas 1, Kec. Angsana

41. SMKS IPTEK PATIA, Kec. Patia

42. SMKS Banten Raya Kec. Pandeglang, Rp. 1.549.580.000,00,-

Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) Arip Ekek juga mengancam akan segera mengagendakan aksi ke Dinas terkait karena ini adalah bentuk ketidak Adilan yang mesti dilawan dan disuarakan agar publik mengetahui. Tutupnya@red