“BLT Kesra Jadi Ladang Pungli? Oknum RW Diduga Bermain, PJS Kades Bungurcopong Diduga Menutup-nutupi!”

“BLT Kesra Jadi Ladang Pungli? Oknum RW Diduga Bermain, PJS Kades Bungurcopong Diduga Menutup-nutupi!”

Redaksi-one.com
PANDEGLANG | Desa Bungurcopong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang dikejutkan oleh mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra. Warga penerima bantuan mengaku dipalak antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu oleh seorang oknum ketua RW, dengan dalih “ yang tidak jelas "

Pengakuan warga semakin memperkuat kecurigaan bahwa praktik tersebut bukan insidental, melainkan sudah berlangsung berulang dan terstruktur.

“Setiap pencairan BLT, pasti ada pungutannya. Kalau tidak ngasih, kami takut tidak dapat bantuan lagi,” ujar seorang warga, meminta identitas disembunyikan.

Yang menambah kecurigaan, PJS Kepala Desa Bungurcopong justru memilih diam seribu bahasa. Hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi melalui pesan, telepon, maupun kunjungan langsung tidak mendapatkan respons apa pun.

Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun Lembaga:

Apakah PJS Kades tidak mengetahui adanya pungli?

Atau justru mengetahui tetapi tidak bertindak?

Atau ada persoalan lain yang disembunyikan?

Dalam tata kelola pemerintahan desa, sikap pasif terhadap dugaan pungli bisa mengarah pada pembiaran—sebuah tindakan yang juga dapat dikenai konsekuensi hukum.

Raeynold Kurniawan Kordinator Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL)  menanggapi kasus ini dengan nada keras. Mereka menilai dugaan pungli BLT Kesra sebagai bentuk kejahatan sosial terhadap rakyat kecil.

“Ini uang rakyat miskin! Jika benar ada oknum RW melakukan pungli, itu tindakan biadab dalam konteks pelayanan publik. Dinas terkait harus turun, jangan menunggu warga makin tertekan,” tegas perwakilan GOWIL.

GOWIL menuntut tiga hal:

1. Inspektorat turun melakukan audit investigatif.


2. DPMPD mengklarifikasi dan menindak dugaan pembiaran di tingkat desa.


3. Aparat penegak hukum mengambil langkah penyelidikan.

Ketua Bara Api Pandeglang, Andi Irawan, bahkan lebih lantang menyuarakan desakan.

“Jika rakyat miskin yang menerima BLT saja dipalak, ini sudah sangat keterlaluan! Ini bukan sekadar pungli, ini pemerasan terhadap warga tidak mampu. Aparat harus segera bergerak,” ujar Andi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang membolehkan pungutan dalam penyaluran BLT Kesra.
“Setiap rupiah yang dipotong itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, secara tegas menyoroti kejanggalan diamnya PJS Kades Bungurcopong.

“Diam adalah sinyal. Jika pemdes bungkam, itu menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres. Kalau benar ada pungli, maka bukan hanya oknum RW yang harus diperiksa, tapi juga aparat desa yang membiarkan,” tegas Jaka.

Ia menyebut pengambilan paksa uang BLT sebagai tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan.

“Ini masalah serius. Jangan biarkan warga hidup dalam ketakutan. Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan,” ungkapnya.

Awak media telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada PJS Kades Bungurcopong. Jika tidak ada jawaban dalam batas waktu yang ditetapkan, awak media akan melanjutkan pendalaman data, mewawancarai lebih banyak warga, serta mengungkapkan fakta-fakta baru yang ditemukan di lapangan.

Dugaan pungli yang menyasar warga miskin ini telah menjadi sorotan tajam masyarakat Bungurcopong. Publik kini menunggu:

Langkah hukum terhadap oknum RW,

Keberanian PJS Kades memberikan klarifikasi,

Aksi nyata DPMPD dan Inspektorat,

Serta sikap tegas penegak hukum.

Jika benar terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan terhadap warga yang paling membutuhkan bantuan negara."

Raey