Diduga Melanggar SOP BGN & Menu Bau Yang Viral, DPC AMIRA Mendesak BGN, Korwil SPPG, Satgas MBG Pandeglang Suspend & Tindak Tegas SPPG Cigadung 03, Jangan Tebang Pilih
Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Meminta BGN dan Satgas MBG Pandeglang lalukan Suspend dan Audit Kepada SPPG Cigadung 03 Karangtanjung Pandenglang Yayasan Insani Fastabiqul Khairat, yang diduga langgar SOP BGN juga terkait viranya Ribuan paket program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, terpaksa dikembalikan pihak sekolah, pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukan belatung dan aroma busuk pada menu ayam stik (nugget) yang akan dibagikan kepada siswa.
Insiden tersebut terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan rutin sebelum distribusi. Kondisi makanan dinilai sangat tidak layak konsumsi dan berisiko bagi kesehatan para peserta didik.
“Benar, ayamnya berbau tidak sedap yang sangat menyengat. Karena membahayakan kesehatan, kami memutuskan untuk mengembalikan seluruh paket tersebut,” ujar salah satu guru di sekolah penerima manfaat kepada wartawan.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang, mengatakan tuntutan penghentian sementara harus dilakukan oleh BGN dan Satgas MBG Pandeglang terhadap SPPG Cigadung 03, karena dugaan pelanggar PBG, SLF, HACCP dan IPAl.
Menurut Rohikmat, hasil pantauan kami menunjukkan PBG, SLF, HACCP, IPAL dan Keterlibatan UMKM lokal juga 15 Suplayer pada SPPG Cigadung 03 meragukan.
“BGN dan Satgas MBG Pandeglang harus segera Suspend dan audit menyeruluh SPPG Cigadung 03, yang diduga melanggar, jangan karena SPPG Cigadung 03 milik salah satu anggota DPRD, makan tidak dilakukan penindakan yang sesuai" jelasnya.

Ia menegaskan, penindakan jangan hanya dilakukan terhadap SPPG lain, jangan tebang pilih, apabila ditemukan pelanggaran standar operasional, apalagi dugaan menu berbelatung pada SPPG Cigadung 03 Viral beberapa hari kebelakang, BGN dan Satgas MBG Pandegalng harus bertindak tegas, Satgas MBG Pandeglang dan Dinkes Pandeglang harus melakukan pengawasan guna memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan teknis serta aman bagi lingkungan dan masyarakat, karena yang mengeluarkan SLHS adalah dinkes, kalau SPPG tidak sesuai ya harus di evaluasi SLHSnya.
“SPPG Cigadung 03 Harus segera di suspend karena viral menu berbelatung pada minggu-minggu ke belakang, juga PBG, SLF, IPAL dan HACCP nya dinilai belum memenuhi persyaratan BGN, atau kriteria sanitasi walau sudah memiliki SLHS tapi sangat diragukan kelayakanya” tambahnya.
Salah satu mitra BGN di Pandeglang yang tidak disebutkan namanya saat dikonfimasi oleh awak media menyampaikan bahwa benar SPPG Cigadung 03 milik salah satu anggota DPRD Banten, dan dia menyayangkan terkait pembiaran dan tebang pilih, kalau SPPG yang lain ditemukan pelanggaran pasti langsung di Suspend berbulan-bulan, oleh BGN atas rekomendasi Korwil SPPG Pandeglang tapi ini SPPG Cigadung 03 seolah dibiarkan.
"Iya kami merasa kesal, kalau dapur yang lain ditemukan ada masalah kecil saja kurang dari 2 hari pasti langsung di suspend, ini Dapur Cigadung 03 dibiarkan, mentang-mentang pemiliknya anggota DPRD Banten, kami menduga ada main antara SPPG milik politisi dan Korwil SPPG Pandeglang dan Satgas MBG Pandeglang, karena seolah dibiarkan, kalau tidak ada main mata harusnya SPPG Cigadung 03 di suspend, jangan hanya klarifikasi dari KPM, ini kan sudah jalas ada videonya dan di kembalikan MBGnya oleh KPM, bukan satu atau dua lagi, tapi ratusan" paparnya.
Wakil Satgas MBG Pandeglang Doni Hermawan yang sekaligus ASDA 1 Pamkesra saat di konfirmasi oleh awak media terkait SPPG Cigadung 3 yang viral menu berbelatung menyampaikan "Yg cigadung sudah kita cek kang itu bukan belatung tp kalau bau iya, karena salah masak sedang kita awasi dan pendampingan" balasnya.
Lanjut Rohikmat, kami DPC AMIRA sudah sampaikan Pengaduan secara tertulis Ke Badan Gizi Nasional agar SPPG Cigadung 03 segera di Suspend, dan di lakukan audit, oleh BPKP, Satgas MBG Pandeglang dan Dinkes Pandeglang selaku intansi yang mengeluarkan SLHS, kalau tidak di tindak tegas berarti tebang pilih karena menurut informasi SPPG Cigadung 03 milik anggota DPRD Provinsi Banten, tutupnya. (Red)














