Diduga Tabrak Regulasi, DPC GWI Pandeglang Pertanyakan Ratusan Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa PBG & SLF, "MBG Bukan Hanya untuk Pengisi Purut Tapi Harus Bergizi"

Diduga Tabrak Regulasi, DPC GWI Pandeglang Pertanyakan Ratusan Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa PBG & SLF, "MBG Bukan Hanya untuk Pengisi Purut Tapi Harus Bergizi"

Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten - Publik Kabupaten Pandeglang kini tengah dihadapkan pada sebuah ironi besar terkait penegakan supremasi hukum di level lokal. Sekretaria DPC GWI Pandeglanh, L. Irawan, melontarkan kritik keras terkait beroperasinya Ratusan dapur MBG di Pandeglang yang merupakan program pemerintah yang diduga kuat menabrak regulasi.

L. Irawan mengungkapkan bahwa ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, hal ini merupakan bentuk nyata dari ketiadaan kepastian hukum dalam pelaksanaan program negara.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar, apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil? Ketika masyarakat membangun tanpa izin, mereka langsung ditindak. Namun, ketika program pemerintah berjalan tanpa legalitas, justru terjadi pembiaran,” tegasnya.

Ia menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan indikasi adanya pembiaran sistematis yang mencoreng praktik negara hukum.

Lebih jauh, DPC GWI Pandeglang mencium sejumlah aroma tidak sedap di balik operasional dapur-dapur tersebut. L. Irawan membedah beberapa poin indikasi yang menurutnya perlu segera diungkap ke publik:

Ketidak kooperatifan Institusi Teknis, Proses perizinan diduga terhambat bukan karena kerumitan prosedur, melainkan adanya institusi teknis yang tidak kooperatif.

Dugaan Intervensi Non-Sipil, Muncul dugaan bahwa dapur-dapur MBG tertentu “diamankan” oleh kekuatan tertentu di luar mekanisme sipil formal.

Ketidak terbukaan Aliran Dana, Adanya isu aliran “persentase” yang tidak transparan dalam pengelolaan program tersebut.

“Jika indikasi ini benar, maka persoalan ini bukan lagi soal dapur atau urusan perut semata, melainkan indikasi rusaknya tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik di Kabupaten Pandeglang” paparnya.

Peringatan serius kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Ia menegaskan bahwa program yang memiliki tujuan mulia tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Negara tidak boleh memberikan contoh buruk dalam penegakan aturan. Ketika negara sendiri mengabaikan hukum, maka yang runtuh bukan hanya regulasi, melainkan kepercayaan publik dan PAD Pandeglang,” pungkasnya.

Lanjut. L. Irawan, Peraturan daerah dan regulasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Pandeglang yang terbaru mengacu pada penyesuaian aturan pusat (UU Cipta Kerja) mengenai retribusi dan pengelolaan bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini merupakan landasan utama perizinan dan retribusi bangunan gedung saat ini.

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Mengatur insentif fiskal pembebasan retribusi PBG untuk kelompok tertentu.

Peraturan Daerah/Perbup Terkait Retribusi PBG dan SLF, Mengatur objek retribusi untuk penerbitan PBG dan SLF, yang meliputi layanan konsultasi, inspeksi bangunan, dan pencetakan plakat SLF.

PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan, memastikan kesesuaian dengan standar teknis.Pemberian pembebasan retribusi diatur dalam Perbup 67/2024 bagi MBR.

Kalau dapur-dapur MBG di Pandeglang tidak memiliki PBG dan SLF, bagaimana BGN bisa memastikan MBG yang di berikan kepada anak-anak layak, dan bebas dari bakteri, karena program MBG untuk pemenuhan Gizi anak bukan hanya untuk mengisi perut anak.

Kami meminta kepada Pemda Pandeglang tegas kepada dapur-dapur MBG yang tidak mengurus PBG, jangan tebang pilih hanya karena Dapur MBG rata-rata milik penguasa, Politisi dan Kolega penguasa. (Red)