Ketua PKBM Di Pandeglang, Banyak Yang Rangkap Jabatan, Ketua PKBM Jayamekar Mundur Dari Jabatanya

Ketua PKBM Di Pandeglang, Banyak Yang Rangkap Jabatan, Ketua PKBM Jayamekar Mundur Dari Jabatanya

Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. 

Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) meliputi Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kecakapan hidup, Taman Bacaan, dan lain sebagainya. Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang ditemukan adanya hal yang diduga menyimpang, salah satunya seperti tentang banyaknya Dugaaan Oknum yang memiliki status pegawai pemerintahan yang rangkap jabatan menjadi Ketua PKBM. 

Bisa dilihat dari dapodik diduga, Ketua PKBM Cahaya Cikeusik Rangkap P3K Ketua PKBM Ahmad Dahlan Sindangresmi Rangkap Pegawai Depag, Ketua PKBM Jaya Mekar Rangkap P3K, Ketua PKBM Harapan Cimanuk Rangkap ASN, Juga Ketua PKBM Kramat Jaya Rangkap Perangkat Desa Padaherang, adanya dugaan rangkap jabatan tersebut kini menjadi sorotan, bahkan menjadi buah bibir hingga menuai polemik. 

Bagaimana tidak, ada Oknum Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), PNS, dan Perangkat Desa tersebut diduga merangkap jabatan sebagai ketua PKBM di kabupaten Pandeglang “Jika merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS, hingga Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS, P3K, Anggota DPRD juga Prades tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan,” “Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K), dan Perangkat Desa dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job dan rangkap penghasilan.

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K). Ada sanksinya, yaitu mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan,” Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, dijabarkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan, apalagi menjadi ketua pusat kegiatan belajar masyarakat. 

Dan jika itu benar terjadi, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, kejari, Disdik harus segera memberi teguran atau sangsi karna anggaran tersebut menggunakan, APBN. 

Saat awak media mengkonfirmasi Salah satu PKBM rangkap Jabatan Sebagai P3K, Eka Dian, selaku ketua PKBM Jaya Mekar, beliau menyampaikan bahwa beliau sudah mundur dari jabatan sebagai ketua PKBM Jayamekar, sesuai dengan instruksi Pak Asda 1 Setda Pandeglang, bapak bisa cek di dapodik PKBM Jayamekar. Paparnya.

Lanjut Eka Dian, saya komitmen mundur dari ketua PKBM, dan memilih sebagai P3K, sekarang PKBM Jayamekar sedang memproses penggantian saya. Tutupnya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga juga BKPSDM Pandeglang degera memberikan teguran atau sangsi tegas terkait dengan dugaan rangkap jabatan ketua PKBM di Pandeglang. Tutupnya. (Wan/Red)