Bank Emok Diduga Meresahkan Warga -- GWI Minta Pihak Pemerintah Turun Tangan
Redaksi-one.com
Pandeglang-Banten / Bank emok berkedok koperasi di kabupaten Pandeglang Banten
Layak ditertibkan
informasi yang di rangkum oleh M.Sutisna salah satu team investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia indonesia GWI.
Team investigasi GWI menemukan beberapa dugaan pelanggaran & Fakta dilapangan bahwa yang di perbuat oleh para oknum berkedok koperasi diduga langgar peraturan & perundang undangan sehingga
wajib untuk ditertibkan.
Disinyalir Bank emok adalah praktik rentenir yang diduga ilegal dan berkedok koperasi, Seharusnya telah menjadi tugas pemerintah untuk melakukan penertiban atau pembubaran secara merata agar tidak membuat gaduh ditengah kehidupan masyarakat pada umumnya.
Pemerintah seharusnya turun tangan untuk melakukan tindakan tegas, Melakukan evaluasi dan membubarkan atau setidaknya penertiban , penegakan hukum dari pihak yang berwenang juga sangat penting di lakukan dalam hal ini.
Kami dari GWI berharap kepada Pemerintah kabupaten Pandeglang Banten ,Untuk berperan aktif dalam menyikapi hal ini secara tegas karena bank emok yang membuat praktik pinjaman ilegal, hampir serupa seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
Yang banyak makan korban,di tengah kehidupan masyarakat.
Alasan utama untuk melakukan penertiban perihal bank emok diduga adalah
1 Rentenir diduga ilegal: Bank emok tidak terdaftar atau tidak mengacu kepada peraturan pemerintah, pada umunya.
2 beroperasi sebagai rentenir dengan bunga sangat tinggi ,
Praktik ini membuat masyarakat, terutama ibu-ibu, yang menjadi nasabah bank emok terjerat dan terjebak utang yang sulit untuk melunasi karena suku bunga yang sangat tinggi.
3 cara penagihan yang tidak sesuai prosedur
Banyak di lakukan di luar jam kerja.
Selanjutnya fakta di lapangan yang di temukan team investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang
adalah yang di alami nasabah, Salah satu orang terjerat utang kepada bank emok ada yang lebih dari lima setoran kepada bank emok yang lainnya yang berbeda beda tetapi dengan bunga yang serupa.
Kami menilai bahwa
Praktik ini termasuk tindak pidana ekonomi dan dapat ditindak secara hukum oleh pihak penegak hukum,
Praktik yang dilakukan oleh para oknum bank emok berkedok koperasi Non pemerintah
Merusak hubungan & sosial di kehidupan masyarakat sehari hari. Selain itu ada Praktik
Sistem "tanggung renteng" atau tanggung jawab bersama secara kolektif dalam melakukan,membayar cicilan dapat merusak hubungan sosial di antara golongan karena satu nasabah harus menanggung utang di nasabah yang lainnya jika gagal membayar.
Yang di sebut tanggung renteng.
Ini jelas tanggung jawab kita bersama untuk upaya penertiban dan memberikan edukasi kepada masyarakat secara utuh.Dan solusi terbaik pemerintah untuk segera turun tangan mengambil langkah tegas untuk penertiban para pelaku praktik, bank emok secara sengaja' diduga Melawan hukum ,yang dilakukan oleh para oknum bank emok berkedok koperasi,
Yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang Banten.
Reporter: Bahrudin

Raey 












