Beraksi di 6 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor di Pandeglang Digulung Polisi

Beraksi di 6 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor di Pandeglang Digulung Polisi

Redaksi-One.com, PANDEGLANG – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang bergerak cepat menggulung jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi menangkap delapan pelaku. Satu di antaranya tewas setelah menerima tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Keberhasilan penangkapan besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (17/6/2026).

"Hari ini kami merilis hasil ungkap kasus curanmor oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Pandeglang yang baru saja diluncurkan beberapa hari lalu. Alhamdulillah langsung membuahkan hasil," ujar Dhyno kepada awak media.

Dhyno mengungkapkan, beberapa dari delapan pelaku yang ditangkap merupakan residivis kambuhan. Salah satu pelaku terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena melakukan perlawanan sengit yang membahayakan nyawa petugas di lapangan.

Saat ini, personel Satreskrim Polres Pandeglang masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Langkah ini diambil untuk membongkar habis seluruh jaringan kelompok tersebut yang diduga memiliki jaringan luas.
Pengungkapan komplotan ini didasari oleh 6 Laporan Polisi (LP) di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Wilayah hukum Polsek Pandeglang menjadi area paling rawan dengan catatan 3 TKP. Sementara sisanya tersebar di wilayah Polsek Saketi, Polsek Banjar, dan Polsek Cadasari.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 unit sepeda motor berbagai merek. Polisi juga menyita dua buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak lubang kunci kendaraan.
Komplotan spesialis ini diketahui kerap menyasar kendaraan yang terparkir di area rumah, toko, hingga pinggir jalan. Mereka beraksi dengan cara merusak pagar rumah atau langsung membobol kunci kendaraan korban dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, para tersangka yang selamat dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Pandeglang yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek kendaraan mereka ke Kantor Satreskrim Polres Pandeglang. Warga dapat mengambil kembali kendaraannya secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Syaratnya cukup membawa bukti kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB, atau surat keterangan resmi dari pihak pembiayaan (leasing) jika kendaraan belum lunas.

Guna menekan angka kriminalitas serupa, Dhyno meminta masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan masing-masing.
"Gunakan kunci ganda saat parkir, dan aktif melaporkan tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110," pungkasnya.

(Uban/Red).