GWI Dan LIN Akan Layangkan Surat Konferensi Pers Dan Audensi Dugaan Galian Ilegal Di Desa Montor

GWI Dan LIN Akan Layangkan Surat Konferensi Pers Dan Audensi Dugaan Galian Ilegal Di Desa Montor

Redaksi-one.com
Pandeglang-Banten / Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran pihak Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia pandeglang dan Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN)  Pandeglang terkait dugaan galian tanah atau disebut juga galian C, Bertitik lokasi di kampung Tebet Desa Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten disinyalir galian tersebut berada di lokasi tanah milik kepala desa.

Salah satu warga setempat yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan."  Setahu kami itu tanah milik kepala desa montor dan tanah yang digali tersebut dijual ke pihak koperasi, Lebih kelasnya tanya saja ke pihak kepala desa singkatnya.

Kepal Desa Montor saat dikonfirmasi resmi oleh pihak GWI pandeglang dengan no: 083/GWI/I/2026. Tetapi sayang pihak kepala desa tidak memberikan hak jawab klarifikasinya malah memilih bungkam.

Raeynold Kurniawan ketua GWI pandeglang mengatakan." Kami amat menyangkan pihak kepala desa tidak mau memberikan klarifikasinya terkait dugaan galian C Ilegal tersebut, Seolah olah ada yang disembunyikan Dan kami pastikan akan layangkan surat permohonan konferensi pers dan audensi kedinas terkait atas dugaan galian C ilegal didesa montor tersebut pungkas Ketua GWI pandeglang.

Ahmad Umaedi ketua lembaga LIN pandeglang dengan tegas mengatakan." Galian C ilegal (pasir, batu, tanah urug) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158. Kegiatan ini juga melanggar Perda setempat terkait izin lingkungan, merusak ekosistem, serta melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegasnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala desa belum memberikan klarifikasinya dan kami dari media dan GWI serta LIN, Memberikan ruang selebar lebarnya bagi semua pihak yang berkaitan dengan hal tersebut bila ingin memberikan klarifikasi.


Reporter: Bahrudin