Klarifikasi sepihak dari BUMdes Sukasaba Masih Jadi Tanda Tanya Publik

Klarifikasi sepihak dari BUMdes Sukasaba Masih Jadi Tanda Tanya Publik

Redaksi-one.com
Pandeglang-Banten / Munculnya dugaan rangkap jabatan menggeliat di Desa Sukasaba Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang, Kali ini diduga Direktur BUMdes suka dana disinyalir adalah seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Angsana dan hal tersebut menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.

Tim Gabungnya Wartawan Indonesia DPC pandeglang mencoba konfirmasi pihak kepala desa Sukasaba, pihak kepala desa hanya menge share sebuah berita media online yang isinya terkait pengakuan  mantri uri yang mengaku telah mengundurkan diri dari jabatan direktur BUMdes Sukasaba, Dan saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut sudah disampaikan ke dinas, Tetapi pihak kepala desa tidak memberikan klarifikasi selanjutnya terkesan masih ada yang di tutupi.

Mantri uri sendiri saat di konfirmasi oleh GWI pandeglang mengatakan."Ini klarifikasi saya;
Mohon Ijin sya sampaikan lagi, terkait isu rangkap jabatan sya itu Tidak Benar, Karena ;
1. Saya di angkat menjadi ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Kab. Pandeglang itu terhitung mulai tugas Per 01 September 2025 & Saya ditugaskan bukan di Puskesmas, tapi di Kantor Kecamatan Angsana.
2. Sedangkan saya mengundurkan diri dari Jabatan Direktur Bumdes itu Terhitung Tgl. 14 Juli 2025 
3. Terkait Surat Pengunduran Diri Saya dari Jabatan Direktur Bumdes sudah disetujui oleh kepada desa & sudah di tanda tangani, termasuk berita Acara Pengunduran Diri nya.Demikian klarifikasi yang dapat saya sampaikan, trimakasih & Mohon Maklum.Semua tahapan administrasi sudah saya tempuh & sudah saya berikan ke desa pak sesuai prosedur.

Sialnya pihak camat maupun pihak kepala puskesmas angsana saat di konfirmasi via pesan WhatsApp tidak memberikan keterangan apakah mantri uri itu bertugas di Puskesmas atau di kecamatan, semua pejabat setempat bungkam terkesan seperti menutup-nutupin ???

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan masyarakat sering di sapa pak mades saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal tersebut sungguh sangat disayangkan lagi lagi memilih bungkam ada apa ini semua?


Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang dengan tegas mengatakan." Pejabat publik pada dasarnya wajib memberikan jawaban atau informasi kepada wartawan yang menjalankan tugasnya untuk mencari berita, karena hal tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Kewajiban ini diatur dalam beberapa landasan hukum di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers): Pasal 4 ayat (3) menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 18 UU Pers juga menetapkan sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat upaya wartawan mencari dan memperoleh informasi yang dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): UU ini menguatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan wajib disampaikan kepada masyarakat, termasuk melalui media massa tegas ketua GWI Pandeglang.


Lanjut ketua GWI pandeglang mengatakan." Lalu semua pejabat dari camat angsana, kepala puskesmas angsana,Kabid Pemberdayaan, semua terkesan bungkam kami hanya meminta informasi ini ada apa pejabat di kabupaten Pandeglang ini,para pejabat terkesan menutupin dan anehnya kepala desa suka Saba pun saat ditanya apakah sudah sampai kedinas pengunduran diri direktur BUMdes malah sama tertutup juga.Bagai mana masyarakat akan percaya kepada pemimpinnya hal seperti ini saja terkesan ditutupi apalagi terkait anggaran. Kami meminta pihak dinas terkait baik inspektorat maupun pihak APH agar turun cek terkait anggaran Bumdes Sukasaba yang selama ini sudah diberikan karena sudah banyak kejanggalan tutup ketua GWI Pandeglang.

Juwen