Pengawasan Minim, Pemasangan Pondasi Tak Digali,APD Di Hiraukan --- GWI: Blacklist Saja CV nya.
Redaksi-one.com
Pandeglang-Banten / Kegiatan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan daerah kabupaten/kota pekerjaan tembok penahan tanah/ Pondasi puskesmas kecamatan Menes kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Yang dikerjakan oleh CV.Deka Adhi Prima
Dengan nilai kontrak Rp.79.500,000.- sumber dana DAU SG
Diduga kuat tak sesuai spesifikasi alias asjad (asal jadi) dan Abaikan APD.
Pasalnya saat Tim investigasi GWI datang kelokasi pekerjaan diduga kuat pekerjaan tersebut asjad alias asal jadi dan para pekerja tidak di lengkapi dengan APD Dan saat tim investigasi datang papan informasi publik belum terpasang dan ketika tim kembali mendatangi lagi kelokasi pekerjaan pada esok harinya barulah papan informasi sudah di pasang.
Dan tim kembali datang lagi kelokasi pada Senin/10/Des/2025 dan sayangnya para pekerja masih tidak mematuhi APD (Alat Pelindung Diri).
Dari hasil penelusuran tim investigasi Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) dilokasi pekerjaan memunculkan beberapa temuan kejanggalan mencolok.
1.Diduga kuat pemasangan pondasi tidak digali terlebih dahulu.
2.Dugaan Para pekerja tidak melengkapi APD.
3.Dugaan Lemahnya pengawasan dari pihak dinas maupun pelaksana.
4.Dugaan Tidak adanya konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.
Salah satu pekerja yang tak disebutkan inisialnya mengatakan." Kami tidak tahu nama pelaksananya dan jarang datang kelokasi pekerjaan singkat.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang mengatakan." Sanksi tidak memakai APD di proyek pemerintah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 15), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87), dan diperkuat Permenaker No. 8/2010, dengan ancaman pidana kurungan/denda bagi perusahaan, serta potensi sanksi administratif seperti blacklist atau pemutusan kontrak pada proyek pemerintah sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa, karena ini pelanggaran serius yang membahayakan nyawa tegasnya.
Lanjut ketua GWI Pandeglang mengatakan." Dengan adanya dugaan pekerja tak melengkapi APD Dan pekerjaan yang asjad apalagi tidak di gali terlebih dahulu untuk pemasangan pondasi kami sangat menyayangkan, jelas kuat dugaan kami pekerjaan tersebut tidak mementingkan kualitas dan kuantitasnya.Lalu kemana saja konsultan pengawas selama ini.Kalau benar dugaan tersebut kami meminta pihak yang terkait agar blacklist CV.Deka Adhi Prima dan pihak konsultan pengawas pun wajib diberikan sanksi yang tegas pungkasnya.
Samping berita ini di terbitkan pihak konsultan pengawas dan pihak pelaksana belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter: Bahrudin

Raey 












