Maraknya Dugaan Rangkap Jabatan ASN/P3K di Kabupaten Pandeglang -- GWI: Akan Layangkan Surat Permohonan Konferensi Pers 

Maraknya Dugaan Rangkap Jabatan ASN/P3K di Kabupaten Pandeglang -- GWI: Akan Layangkan Surat Permohonan Konferensi Pers 

Redaksi-one.com
Pandeglang-Banten / Dengan Adanya pengangkatan ASN/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Diwilayah kabupaten Pandeglang, Saat ini menjadi sorotan tajam publik, karena banyak sekali P3K yang diangkat ini merangkap jabatan entah itu jadi aparatur desa atau BPD.

Hasil penelusuran tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang menemukan banyak nya oknum P3K yang rangkap jabatan dan yang lebih mencengangkan nya lagi, oknum P3K yang bertugas sebagai TU di SMPN 1 Cibaliung melalui video klarifikasi nya menyatakan bahwa." Kurang lebih 50 persenan P3K yang diangkat belum lama ini  kebanyakan sudah memiliki jabatan sebagai aparatur desa atau BPD dan kuat dugaan disinilah lemahnya pihak dinas terkait dalam memilih calon P3K.

Raeynold Kurniawan ketua GWI pandeglang dengan tegas mengatakan." Mengacu pada aturan ASN sendiri sudah jelas bahwa ASN/P3K dilarang rangkap jabatan, Semestinya para calon P3K sebelum dilantik sudah di cek dulu data diri mereka dan bila sudah terbukti mereka mempunyai jabatan di desa atau BPD wajib melampirkan surat pengunduran diri dulu sehingga untuk mencegah masalah yang akan timbul di kemudian hari tegasnya.

Dan karena ini sudah terjadi, Kembali pihak para oknum P3K yang rangkap jabatan sadar diri untuk memilih salah satu dari jabatannya tersebut dan bila perlu pihak dinas mengumumkan secara resmi agar publik pun mengetahui nya secara terbuka dan insya Allah kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan konferensi pers ke pihak BKPSDM terkait hal ini agar terang benderang tutup ketua GWI pandeglang.

Sampai berita ini di terbitkan pihak BKPSDM sendiri belum terkonfirmasi untuk diminta keterangannya.


Juwen