Pemasangan Kabel Internet Di Duga Asal Asalan Masyarakat Pandeglang Desak Ada Sidak ‎

Pemasangan Kabel Internet Di Duga Asal Asalan Masyarakat Pandeglang Desak Ada Sidak  ‎

Redaksi-One I ‎Pandeglang — Maraknya kabel fiber optik yang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan masyarakat. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat masih adanya perusahaan penyedia jasa internet yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pemasangan jaringan kabel optik udara (aerial cable).

‎Salah satu komponen penting yang disorot dalam pemasangan jaringan kabel udara yakni penggunaan Helical Suspension Clamp atau sering disebut helical. Alat ini merupakan komponen fisik berbentuk lilitan kawat spiral (heliks) yang berfungsi untuk mengikat dan menopang kabel fiber optik pada tiang agar tetap kuat, stabil, aman, serta tidak mudah terlepas maupun putus akibat beban dan cuaca.

‎Namun di lapangan, masih ditemukan dugaan banyak perusahaan penyedia jasa internet yang tidak menggunakan perangkat tersebut sesuai standar teknis. Bahkan, tidak hanya perusahaan kecil lokal, sejumlah perusahaan besar dan ternama juga disebut-sebut masih mengabaikan penggunaan perangkat pengaman tersebut dalam pemasangan jaringan internet.

‎Sebut Saja salah satunya Kabel optik perusahaan INDIHOME  penyedia jasa internet  yang terbentang dari jalur Sodong Kaduera ( Saketi Picung) Yang di duga masih banyak menggunakan Tali pengikat biasa( Tali bahan Plastik) yang pada akhirnya cepat putus dan seperti yang terjadi banyak kabel kabel optik yang berserakan di bahu jalan.

‎Akibatnya, banyak kabel fiber optik terlihat kendur, menjuntai, bahkan jatuh hingga menyentuh permukaan tanah. Kondisi itu dinilai mengganggu estetika wilayah, membahayakan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

‎Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di jalur Sodong – Kaduera Saketi, Kabupaten Pandeglang. Di wilayah tersebut, masyarakat mengeluhkan banyaknya kabel yang dinilai tidak tertata dan terkesan tidak terurus.

‎“Kalau dilihat sekarang kabel-kabel internet di pinggir jalan sudah seperti benang kusut. Ada yang menjuntai rendah, ada yang hampir menyentuh kendaraan. Ini jelas membahayakan masyarakat,” ungkap salah seorang warga setempat.

‎Selain mengganggu kenyamanan visual, pemasangan kabel yang tidak sesuai SOP juga dinilai berisiko memicu kerusakan jaringan, korsleting dengan utilitas lain, hingga membahayakan kendaraan besar yang melintas.

‎Diduga Langgar Standar Teknis dan Keselamatan

‎Dalam pelaksanaan pembangunan jaringan telekomunikasi, perusahaan penyedia jasa internet sejatinya wajib mematuhi standar teknis instalasi dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

‎‎Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:

‎‎Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

‎‎Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

‎‎Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam instalasi jaringan udara.

‎Standar teknis konstruksi jaringan fiber optik aerial yang mewajibkan penggunaan perangkat penyangga dan pengikat kabel sesuai spesifikasi teknis.

‎Dalam standar teknis pemasangan jaringan udara, penggunaan perangkat seperti helical suspension clamp, dead-end clamp, hingga pengaturan bentangan kabel dan ketinggian minimum kabel merupakan bagian penting untuk menjamin keamanan instalasi.

‎Apabila perusahaan terbukti lalai atau tidak memenuhi standar teknis yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Masyarakat Minta Ada Sidak dan Penertiban

‎Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi terkait untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan penyedia jasa internet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.

‎Pemerintah daerah bersama instansi teknis, termasuk dinas terkait dan regulator telekomunikasi, diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, kelayakan konstruksi jaringan, serta kepatuhan SOP para provider internet di lapangan.

‎Warga juga meminta agar perusahaan yang terbukti tidak menjalankan SOP diberikan teguran keras, penertiban jaringan, hingga sanksi tegas apabila membahayakan masyarakat.

‎“Kalau memang ada aturan dan SOP, maka harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan kabel yang asal-asalan,” ujar warga lainnya.

‎Masyarakat berharap penataan jaringan kabel internet di Kabupaten Pandeglang dapat segera dilakukan agar tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun warga sekitar. ( Panji/Red )