Sakti...??? Kadus Kadubadak Angsana Yang Memiliki NIPD Bertahun-tahun Nyambi Honorer, Sekarang Didata P3K Paruh Waktu Di SDN Lewibalang 2

Sakti...??? Kadus Kadubadak Angsana Yang Memiliki NIPD Bertahun-tahun Nyambi Honorer, Sekarang Didata P3K Paruh Waktu Di SDN Lewibalang 2

Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyikapi Berbagai dinamika terkait status perangkat desa yang, lolos seleksi PPPK paruh waktu kembali mencuat. Tak hanya terjadi di Kecamatan Munjul dan di Kecamatan Cibitung saja, soal perangkat desa yang masuk daftar seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025, hal ini terjadi juga di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. 

Adalah Engkos Kosasih dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus), salah satu warga saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Engkos Kosasih perangkat desa kadubadak aktif yang masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu. 

"Saya warga kecamatan angsana, dan tahu persis bahwa Engkos Koasasih menjabat sebagai Kadus Desa Kadubadak Kecamatan Angsana, dan yang saya tahu Engkos masuk PPPK Paruh Waktu sebagai Guru Agama Islam di SD Negeri Lewibalang 2 Kecamatan Cikeusik" jelasnya, Kamis (16/10/25)

L. Irawan, Sekretaris DPC GWI Pandeglang menyampaikan kepada awak media, "Kami sudah sampaikan surat kalrifikasi terkait Engkos Kosasih yang diduga Honorer siluman, sebab Engkos sebagai Kepala Dusun yang jelas Mempunyai NIPD, dan dilarang rangkap sebagai guru honorer" jelasnya.

Masih kata L. Irawan, Insya allah kami senin akan sampaikan laporan pengaduan ke APH dan Dinas terkait, karena ini jelas pelanggaran peraturan juga menyalahgunaan wewenang. Tutupnya. (Mars/Red)