Tata Kelola Pasar Baru Labuan Disorot, Penyewa Pertanyakan Transparansi dan Besaran Sewa
LABUAN — Tata kelola dan mekanisme kerja sama sewa lahan di Pasar Baru Labuan menjadi sorotan sejumlah pedagang maupun penyewa. Mereka mempertanyakan transparansi dalam penetapan besaran sewa serta mekanisme perjanjian antara pengelola dan para penyewa.
Salah seorang penyewa yang meminta identitasnya di rahasiakan mengungkapkan adanya kesan keberpihakan dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan penentuan harga sewa lahan.
Menurutnya besaran sewa yang harus dibayarkan penyewa disebut mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Ia menilai, perubahan tersebut seharusnya disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar penetapan maupun dasar perubahan tarif.
“Seolah ada kesepihakan dalam hal mengambil keputusan, apalagi terkait besaran sewa. Rata-rata kami para penyewa lahan di Pasar Baru Labuan tiap tahunnya selalu berubah-ubah harganya dan selalu naik sesuai kemauan mereka saja,” ujarnya
Ia mempertanyakan mekanisme pengelolaan tersebut karena Pasar Baru Labuan diketahui dikelola oleh PT SLS. Menurutnya, sebagai sebuah badan usaha yang menjalankan kegiatan pengelolaan, seharusnya terdapat mekanisme administrasi dan tata kelola yang jelas, termasuk mengenai tarif sewa yang berlaku setiap tahun.
“Ini kan PT SLS yang mengelola. Jadi segala sesuatunya seharusnya tersusun dengan rapi. Jelas pertahun itu berapa, dan kalau ada perubahan harga, jangan seolah semena-mena. Harus jelas dasar dan ketentuannya,” katanya.
Persoalkan Perjanjian Sewa
Selain besaran tarif, persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah transparansi dokumen kerja sama antara pengelola dengan penyewa.
Ia mengaku, dalam pengalaman dirinya dan sejumlah penyewa lainnya, sejak awal melakukan kerja sama sewa lahan dengan pihak pengelola, mereka mengaku tidak selalu diperlihatkan secara jelas dokumen perjanjian sewa maupun melakukan penandatanganan perjanjian sebagaimana yang mereka pahami sebagai suatu bentuk kerja sama resmi.
Menurutnya, dalam sejumlah transaksi, penyewa lebih banyak menerima bukti pembayaran atau kuitansi setelah terjadi kesepakatan mengenai harga dengan petugas lapangan dari pihak pengelola.
“Kami rata-rata dari awal perjanjian sewa dengan PT SLS sebagai pengelola Pasar Baru Labuan jarang diperlihatkan surat perjanjian atau penandatanganan kerja sama. Paling hanya bentuk kuitansi pembayaran, itu pun setelah ada kata sepakat dengan harga yang ditawarkan pihak SLS bagian lapangan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti penggunaan surat perjanjian ketika terjadi persoalan antara penyewa dengan pengelola. Ia mengaku, dalam situasi tertentu, dokumen perjanjian baru kemudian ditunjukkan kepada penyewa ketika mereka dianggap tidak mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Kalau ada masalah yang dianggap kami tidak mengikuti aturan, barulah surat perjanjian itu kami terima dan digunakan sebagai penekanan biasanya,” ujarnya.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Atas berbagai persoalan yang disampaikan tersebut, para penyewa meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk segera melakukan monitoring dan pemeriksaan langsung atau inspeksi mendadak (sidak) terhadap tata kelola Pasar Baru Labuan.
Mereka juga meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan pasar, khususnya menyangkut sistem kerja sama sewa lahan, penetapan dan perubahan tarif, administrasi pembayaran, serta kejelasan perjanjian antara pengelola dengan para penyewa.
Menurutnya , langkah monitoring dan evaluasi diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian mengenai aturan yang berlaku serta untuk mencegah munculnya dugaan perlakuan yang tidak seimbang terhadap para penyewa.
“Kami meminta pemerintah melalui instansi terkait turun langsung melakukan monitoring, sidak, dan evaluasi terhadap tata kelola Pasar Baru Labuan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu kami juga ingin mengetahui dasar dan mekanismenya secara jelas,” katanya.
Minta Aparat Penegak Hukum Turut Mengawasi
Selain meminta pemerintah melakukan pengawasan administratif dan evaluasi, para penyewa juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat turut melakukan pemantauan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Permintaan tersebut, menurutnya bukan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan agar setiap dugaan yang ditemukan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau nanti dari hasil monitoring atau pemeriksaan ditemukan indikasi-indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum, kami juga meminta aparat penegak hukum untuk turut turun tangan dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Penyewa Minta Kepastian dan Keterbukaan
Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai mahal atau murahnya harga sewa. Yang lebih penting bagi para penyewa adalah adanya kepastian, transparansi, serta dasar yang jelas dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka.
Para penyewa berharap pengelola dapat menjelaskan secara terbuka mekanisme penentuan tarif sewa, dasar perubahan harga, bentuk perjanjian, prosedur penandatanganan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Yang kami pertanyakan itu bukan hanya soal mahal atau murahnya. Kami ingin semuanya jelas. Kalau memang ada aturan atau dasar untuk menaikkan harga sewa, sampaikan kepada kami. Kalau ada perjanjian, dari awal seharusnya diperlihatkan dan disepakati bersama, bukan baru diberikan ketika terjadi persoalan,” ujarnnya.
Menunggu Klarifikasi Pengelola
Sorotan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi oleh pihak pengelola Pasar Baru Labuan, khususnya PT SLS, agar dapat menjelaskan secara terbuka mekanisme pengelolaan dan kerja sama sewa lahan yang diterapkan kepada para pedagang maupun penyewa.
Kejelasan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme perubahan harga, bentuk perjanjian, prosedur penandatanganan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak seimbang dalam hubungan antara pengelola dan penyewa.
Sementara itu, pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat melakukan monitoring, sidak, dan evaluasi secara objektif. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, para penyewa berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pernyataan dari pihak PT SLS mengenai dugaan keberpihakan, mekanisme penetapan tarif sewa, prosedur perjanjian dengan para penyewa, serta tudingan lainnya masih perlu dimintakan konfirmasi secara langsung.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Konfirmasi dari PT SLS, pemerintah daerah, dan instansi terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menjelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Nandang














