Preoyek Revitalisasi SMK Walisongo Menes, Diduga Langgar UU Citakerja, Dinas Terkait Diminta Lakukan Penindakan

Preoyek Revitalisasi SMK Walisongo Menes, Diduga Langgar UU Citakerja, Dinas Terkait Diminta Lakukan Penindakan

Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Pelaksanaan proyek revitalisasi SMK Walisongo Menes Kabupaten Pandeglang, yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp.277.882.000 menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety.

Salah satu masyarakat sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kamis, 16 Juli 2026 menyampaikan, sejak awal pekerjaan dimulai pekerja tidak pernah memakai APD.

"Yang saya lihat Dari awal pekerja tidak pernah memakai helm, rompi maupun sepatu safety. Jadi selama proyek dilaksanakan tidak terlihat pakai perlengkapan APD," ujarnya.

Berdasarkan peraturan Proyek yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi berlapis, Berdasarkan peraturan di Indonesia, sanksi meliputi denda administratif, penghentian sementara kegiatan/proyek, hingga pidana penjara bagi penanggung jawab jika terjadi kecelakaan fatal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, pelanggar dapat dikenakan denda hingga kurungan penjara paling lama 3 bulan, Sedangkan dalam aturan konstruksi, sanksi bisa berupa teguran tertulis, pencabutan sertifikat, hingga pembekuan izin usaha dan penghentian paksa operasional proyek.

Jika kelalaian K3 menyebabkan pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia, perusahaan dan pimpinan proyek dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara (misalnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, hingga KUHP).Gugatan Perdata & Kompensasi.

Korban atau keluarga korban berhak mengajukan gugatan ganti rugi, dan perusahaan wajib menanggung biaya kompensasi atau perawatan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak Sekolah maupun pihak pelaksana belum dapat di pita keteranganya. (Red)