PB HMI Soroti RUU Kehutanan, Ungkap 10 Persoalan Krusial dan Desak Regulasi Berpihak pada Kelestarian Hutan
Redaksi-One.com, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan yang tengah disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PB HMI mengingatkan agar regulasi baru tersebut tidak menggeser orientasi perlindungan lingkungan hidup menjadi sekadar instrumen untuk mendorong investasi.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Dialog Publik bertajuk "Arah RUU Kehutanan dan Masa Depan Hutan Indonesia" yang diselenggarakan Bidang Lingkungan Hidup PB HMI di Tera 21/Scale Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut sebagai bentuk keterlibatan mahasiswa dalam mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya di sektor kehutanan.
"Pembahasan isu ini sangat strategis sebagai bentuk kritisisme mahasiswa dalam menyelamatkan hutan-hutan di Indonesia. Saya mengapresiasi Bidang Lingkungan Hidup PB HMI atas terselenggaranya kegiatan yang konstruktif ini," ujar Bagas.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI, Andi Kurniawan, menegaskan bahwa pembaruan regulasi kehutanan harus memperkuat fungsi perlindungan lingkungan di tengah ancaman krisis iklim, bukan justru membuka ruang eksploitasi hutan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Menurutnya, Indonesia yang memiliki sekitar 17 persen kawasan hutan tropis dunia memegang peranan penting sebagai paru-paru dunia sehingga keberadaannya tidak boleh dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi.
"Hutan Indonesia memegang peranan penting sebagai 17 persen pemilik hutan tropis dunia yang berfungsi sebagai 'AC Dunia'. Oleh karena itu, hutan tidak boleh dipandang sekadar sebagai komoditas atau aset ekonomi yang diukur dari seberapa besar angka penerimaan daerah atau nilai investasi yang masuk," kata Andi.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan RUU Kehutanan tidak dilakukan dengan pendekatan politik jangka pendek yang mengorbankan fungsi ekologis, mengabaikan hak masyarakat adat, maupun mengesampingkan ancaman perubahan iklim.
Berdasarkan kajian yang dihimpun PB HMI, sekitar 45 persen deforestasi di Indonesia dipicu oleh ekspansi perkebunan skala besar, seperti kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), tebu, hingga proyek food estate.
"Sementara sektor pertambangan, termasuk nikel dan batu bara, serta pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) menyumbang sekitar 30 persen kerusakan hutan. Adapun 25 persen sisanya berasal dari kebakaran hutan dan praktik pembalakan liar (illegal logging)," pungkasnya.
PB HMI Identifikasi 10 Persoalan Fundamental dalam RUU Kehutanan
Dalam kajiannya, PB HMI mengidentifikasi sedikitnya 10 persoalan mendasar dalam draf RUU Kehutanan, yakni:
- Pergeseran asas yang dinilai membuka ruang dominasi kepentingan ekonomi.
- Kemudahan pelepasan kawasan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa revisi tata ruang.
- Sentralisasi perizinan di pemerintah pusat.
- Prosedur pengakuan masyarakat hukum adat yang masih berbelit.
- Skema kemitraan kehutanan yang belum menempatkan masyarakat pada posisi yang setara.
- Ancaman kriminalisasi petani melalui sanksi pidana yang dinilai berat.
- Lemahnya pengaturan reklamasi dan reboisasi.
- Minimnya sanksi terhadap penutupan data kehutanan.
- Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan Satgas Pengukuhan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
- Klausul yang dinilai berpotensi melegalkan izin-izin lama yang bermasalah.
Narasumber Soroti Kepastian Hukum, Transparansi Satgas PKH, dan Pengawasan Publik
Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, pegiat lingkungan, dan tokoh pemuda.
Pengamat Hukum Lingkungan, Mohammad S. Gawi, menilai RUU Kehutanan harus mampu memberikan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
"UU Kehutanan yang akan datang tidak boleh menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum. Tidak boleh lagi ada tumpang tindih kewenangan seperti sekarang antara Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan atau Lingkungan Hidup maupun aparat lainnya. Pemerintah daerah juga harus banyak dilibatkan karena mereka yang mengetahui kondisi wilayah," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Riset dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu Ibrahim, meminta pemerintah membuka secara transparan hasil kerja Satgas PKH, termasuk terkait penyitaan aset maupun lahan yang telah diumumkan kepada publik.
"Hutan kita banyak dikuasai oleh oligarki. Pekerjaan Satgas PKH harus secara transparan menunjukkan dari mana sitaan-sitaan puluhan triliun dan lahan yang banyak itu. Jangan sampai pertunjukan itu hanya melahirkan oligarki baru," kata Hasnu.
Di sisi lain, Aktivis 98 sekaligus Komisaris Independen Krakatau Steel, David Pajung, mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa untuk mengawal langkah pemerintah dalam menertibkan berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam.
Menurutnya, upaya penegakan hukum harus mendapat pengawasan publik agar seluruh kasus dapat diselesaikan secara tuntas.
"Pemuda dan mahasiswa harus melihat tindakan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sebagai langkah maju penyelamatan sumber daya alam kita. Karena itu saya mengajak adik-adik pemuda dan mahasiswa untuk mengawal langkah-langkah besar penangkapan dan penertiban di berbagai kasus besar agar betul-betul dituntaskan untuk kemajuan Indonesia," ujar David.
PB HMI Desak Tiga Prinsip Utama Masuk dalam RUU Kehutanan
Menutup diskusi, Andi Kurniawan mengingatkan bahwa apabila berbagai persoalan dalam draf RUU Kehutanan tidak diperbaiki, target Indonesia's FOLU Net Sink 2030 serta komitmen penurunan emisi sebesar 29 persen berpotensi gagal tercapai. Selain itu, sekitar 30 juta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan diperkirakan akan terus menghadapi konflik agraria tanpa kepastian hukum.
Karena itu, PB HMI mendesak pemerintah dan DPR memasukkan tiga prinsip utama dalam penyusunan RUU Kehutanan, yaitu:
- Mengutamakan kelestarian ekologis melalui kewajiban analisis dampak iklim dan sosial;
- Memberikan pengakuan serta hak kelola yang utuh bagi masyarakat hukum adat tanpa hambatan birokrasi; dan
- Menerapkan keterbukaan penuh terhadap data serta peta perizinan kehutanan agar dapat diawasi publik.
PB HMI menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan RUU Kehutanan sekaligus mendorong penegakan hukum di sektor lingkungan agar berpihak pada keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan Indonesia.
Forum diskusi ini diinisiasi sebagai respons atas langkah DPR yang tengah menyusun RUU Kehutanan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, tanah longsor, krisis air bersih, hingga konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah, pembaruan regulasi kehutanan dinilai berada pada momentum yang sangat menentukan.
PB HMI menilai kebijakan tersebut tidak boleh menggeser orientasi negara dari perlindungan lingkungan hidup menuju regulasi yang lebih mengedepankan komersialisasi kawasan hutan dan pemenuhan target investasi semata." (Red/Adm)














