Desas-desus Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG MBG Kian Mencuat, Aktivis Pandeglang Minta Aparat Bertindak

Desas-desus Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG MBG Kian Mencuat, Aktivis Pandeglang Minta Aparat Bertindak

Redaksi-one I ‎Pandeglang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045, terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Program yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang sehat dan unggul, sehingga pelaksanaannya perlu dijaga bersama agar tetap berjalan sesuai tujuan serta tidak tercoreng oleh ulah oknum tertentu.

‎Di tengah dukungan terhadap program tersebut, desas-desus mengenai dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mencuat di tengah masyarakat. Isu tersebut kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan konconya terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

‎Di Kabupaten Pandeglang, sejumlah kalangan masyarakat, aktivis, serta pemerhati kebijakan pemerintah berharap berbagai informasi dan desas-desus yang berkembang terkait dugaan jual beli titik dapur SPPG MBG dapat memperoleh perhatian serius dari para pemangku kebijakan, khususnya aparat penegak hukum.

‎Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa dugaan praktik tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah titik dapur SPPG yang mulai berdiri pada Januari 2026. Bahkan, muncul desas-desus mengenai kemungkinan adanya afiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang belakangan terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, termasuk salah seorang tersangka berinisial GHS, dan di duga ada tiga yayasan di kabupaten Pandeglang yang kemungkinan di duga terafiliasi, Namun demikian, berbagai informasi tersebut hingga kini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

‎Aktivis Pandeglang, Panji Nugraha, turut memberikan tanggapan dari sisi hukum. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat patut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

‎"Apabila memang terdapat dugaan adanya praktik jual beli titik dapur SPPG dalam pelaksanaan program MBG, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman dan penyelidikan secara objektif agar kebenaran dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Panji Nugraha.

‎Ia juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang harus dijaga integritas dan tata kelolanya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat serta tidak dicederai oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

‎Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, maka penegakan hukum secara tegas justru merupakan bagian dari upaya menjaga marwah Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

‎Masyarakat berharap apabila terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah. Sejumlah kalangan juga menilai bahwa pengungkapan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang merupakan langkah penting agar Program Makan Bergizi Gratis tetap mendapat kepercayaan masyarakat dan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa. ( Red )