Dugaan Limbah SPPG Aisha Cikedal Berlanjut, Dinkes dan DLH Pandeglang Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

Dugaan Limbah SPPG Aisha Cikedal Berlanjut, Dinkes dan DLH Pandeglang Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

PANDEGLANG REDAKSI-ONE.COM I Polemik dugaan pengelolaan air limbah SPPG Aisha Cikedal, Yayasan Biyar Giyat Nusantara, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya saluran paralon yang mengarah ke kawasan Situ Cikedal dan kemudian saluran tersebut disebut telah dicabut, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan langkah nyata dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

‎Sorotan kali ini diarahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melalui Puskesmas Cikedal serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang.

‎Pasalnya, persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut seharusnya tidak berhenti pada perubahan kondisi di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana sebenarnya sistem pengelolaan air limbah SPPG tersebut dan apakah telah memenuhi aspek kesehatan lingkungan maupun ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

‎Pipa Sudah Dicabut, Tetapi Pertanyaan Belum Terjawab

‎Sebelumnya, keberadaan saluran paralon yang diduga mengarah ke kawasan Situ Cikedal menjadi perhatian. Setelah persoalan tersebut ramai diperbincangkan, saluran tersebut kemudian disebut sudah tidak ada atau telah dicabut.

‎Bahkan, berdasarkan informasi sebelumnya, pihak Puskesmas Cikedal disebut telah menyampaikan bahwa mereka ingin melihat langsung kondisi di lapangan, bukan hanya menerima informasi dari tim atau pihak lain. Setelah dilakukan peninjauan, saluran paralon tersebut memang disebut sudah tidak ditemukan lagi.

‎Namun, kondisi tersebut justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar.

‎Jika saluran tersebut sudah dicabut, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap kondisi sebelumnya? Apakah pernah terjadi pembuangan? Dari mana sumber air yang dialirkan melalui saluran tersebut? Ke mana air limbah SPPG saat ini dialirkan? Dan apakah sistem pengelolaan limbah yang digunakan sekarang telah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini dinilai belum memperoleh jawaban resmi yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

‎Dinkes dan DLH Jangan Sampai Terlihat Diam

‎Masyarakat memahami bahwa setiap instansi memiliki kewenangan dan prosedur masing-masing. Karena itu, tuntutan yang disampaikan bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.

‎Sebaliknya, masyarakat meminta Dinkes Pandeglang melalui Puskesmas Cikedal dan DLH Pandeglang menunjukkan hasil kerja dan pemeriksaan apabila memang telah dilakukan.

‎Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa setelah persoalan ramai diberitakan dan saluran paralon dicabut, maka persoalan dianggap selesai begitu saja.

‎Jika memang sudah dilakukan pemeriksaan, sampaikan hasilnya secara resmi dan terbuka.

‎Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dasar teknisnya.

‎Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah pembinaan, perbaikan, evaluasi atau tindakan yang dilakukan sesuai kewenangan.

‎Aning Hidayat: Kami Tidak Butuh Dugaan, Kami Butuh Jawaban Resmi

‎Aktivis Pandeglang Panji Nugraha menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

‎Menurutnya, masyarakat tidak sedang meminta pemerintah untuk langsung menyalahkan pihak SPPG. Yang diminta adalah kejelasan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

‎“Kami tidak meminta pemerintah langsung menyatakan siapa yang salah. Kami hanya meminta Dinkes dan DLH menjalankan kewenangannya. Kalau memang sudah turun dan melakukan pemeriksaan, sampaikan hasilnya secara resmi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat bertanya, sementara pemerintah diam seribu bahasa,” ujar Panji.

‎Ia menegaskan, keberadaan Situ Cikedal bukan persoalan sepele bagi masyarakat setempat.

‎“Situ Cikedal bukan tempat pembuangan limbah. Ini bagian dari lingkungan yang dibanggakan masyarakat Cikedal. Kalau ada dugaan pencemaran, pemerintah harus hadir dan memastikan dengan pemeriksaan yang objektif. Jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar baru kemudian bertindak,” tegasnya.

‎Dinkes dan DLH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

‎Menurut Panji , pengawasan terhadap SPPG semestinya tidak hanya dilakukan ketika muncul keluhan masyarakat atau pemberitaan media.

‎SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pangan, kesehatan dan lingkungan. Karena itu, aspek pengelolaan limbah juga tidak boleh luput dari perhatian.

‎ “Kalau pengawasan hanya dilakukan setelah masyarakat ramai bersuara, lalu untuk apa ada sistem pengawasan? Pemerintah punya perangkat dan kewenangan. Turun ke lapangan, periksa, dokumentasikan, ambil sampel kalau memang diperlukan, kemudian berikan hasilnya. Itu yang kami tunggu,” katanya.

‎Pertanyaan untuk Pemerintah Pandeglang

‎Atas persoalan tersebut, sejumlah pertanyaan kini diarahkan kepada instansi terkait:

‎‎1. Apakah Dinkes Pandeglang melalui Puskesmas Cikedal sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sanitasi dan pengelolaan air limbah SPPG Aisha Cikedal?

‎2. Jika sudah, bagaimana hasil pemeriksaannya dan apakah terdapat temuan?

‎3. Apakah DLH Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan saluran pembuangan yang sebelumnya mengarah ke Situ Cikedal?

‎4. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pengujian kualitas air apabila dinilai diperlukan secara teknis?

‎5. Bagaimana sistem pengelolaan air limbah SPPG Aisha Cikedal saat ini setelah saluran paralon tersebut dicabut?

‎6. Apakah sistem IPAL yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku?

‎7. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan apa yang telah dilakukan pemerintah?

‎‎Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab bukan semata-mata karena adanya pemberitaan, tetapi demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan program pemerintah.

‎Masyarakat Menunggu Sikap Tegas, Bukan Sekadar Pernyataan

‎Persoalan ini pada akhirnya kembali kepada pemerintah. Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa persoalan selesai hanya karena saluran paralon sudah dicabut.

‎Sebab, dicabutnya sebuah saluran bukan otomatis menjawab apakah sebelumnya terjadi pelanggaran atau apakah sistem pengelolaan limbah saat ini sudah memenuhi ketentuan.

‎Karena itu, Dinkes Pandeglang melalui Puskesmas Cikedal dan DLH Pandeglang diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai hasil peninjauan atau pemeriksaan, apabila memang telah dilakukan.

‎Jika belum dilakukan, masyarakat meminta agar pemeriksaan segera dilakukan secara menyeluruh.

‎Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan kepastian, pemerintah justru terlihat diam.

‎Program MBG harus didukung, tetapi pelaksanaannya juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

‎Kini masyarakat menunggu: apakah Dinkes dan DLH Pandeglang akan memberikan jawaban resmi berdasarkan pemeriksaan, atau persoalan dugaan limbah SPPG Aisha Cikedal ini kembali dibiarkan tanpa kejelasan? ( Red )