Revitalisasi SD di Mandalawangi Perlu Dikawal Ketat, GPM Pandeglang Soroti Pentingnya Transparansi dan Kualitas Pekerjaan ‎

Revitalisasi SD di Mandalawangi Perlu Dikawal Ketat, GPM Pandeglang Soroti Pentingnya Transparansi dan Kualitas Pekerjaan  ‎

PANDEGLANG I Program revitalisasi sekolah yang digulirkan pemerintah pada tahun 2026 mendapat perhatian dari berbagai pihak. Di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, sejumlah sekolah dasar di antaranya SDN Giripawana 1, SDN Pari 1, SDN Cikoneng 3, SDN Sinarjaya 1 dan SDN Curuglemo 1 diketahui menjadi penerima program revitalisasi.

‎Program tersebut tentu patut diapresiasi karena merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

‎Namun demikian, pelaksanaan program tersebut dinilai perlu mendapatkan pengawasan secara serius dan berkelanjutan, baik dari pemerintah daerah, pihak sekolah, konsultan pengawas maupun masyarakat.

‎Pasalnya, pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipastikan berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis), perencanaan, RAB, spesifikasi teknis serta mekanisme pelaksanaan yang telah ditentukan pemerintah.

‎Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Pandeglang, Anji Irawan,SH, yang lebih dikenal dengan Panji Nugraha, menilai pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah sangat penting agar tujuan pemerintah benar-benar tercapai.

‎Menurutnya, mekanisme swakelola harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

‎“Kami pada prinsipnya mendukung program revitalisasi sekolah karena ini menyangkut kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak. Tetapi dukungan tersebut tentu harus dibarengi dengan pengawasan. Jangan sampai sistem swakelola hanya menjadi formalitas, sementara dalam praktiknya ada pihak luar yang justru terlalu jauh melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan,” ujar Panji Nugraha.

‎‎Ia menegaskan, setiap pihak harus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun intervensi yang dapat mengganggu prinsip swakelola.

‎Panji juga menyoroti pentingnya memastikan kesesuaian antara perencanaan, RAB, spesifikasi material dan realisasi fisik di lapangan.

‎Menurutnya, kualitas material harus menjadi perhatian karena sangat menentukan kekuatan dan umur bangunan sekolah.

‎"Yang harus menjadi perhatian bukan hanya bangunannya terlihat bagus atau tidak. Tetapi apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi, apakah volumenya sesuai, apakah pekerjaan yang direncanakan benar-benar direalisasikan, dan apakah semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik,” katanya.

‎‎Ia memberikan contoh pada penggunaan material konstruksi seperti rangka baja maupun material lainnya yang perlu diperiksa secara benar.

‎Menurutnya, apabila dalam dokumen perencanaan terdapat pekerjaan atau penggantian material tertentu, maka realisasinya harus dapat dibuktikan di lapangan.

‎“Jangan sampai ada perbedaan antara apa yang tercantum dalam RAB dengan apa yang benar-benar dikerjakan. Kalau memang ada perubahan karena alasan teknis, tentu harus ada mekanisme dan penjelasan yang jelas. Yang kita dorong adalah transparansi, bukan menuduh pihak tertentu,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Panji menilai peran konsultan atau pihak yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan sangat strategis.

‎Pengawasan, kata dia, jangan hanya dilakukan melalui laporan administratif, tetapi harus benar-benar memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditentukan.

‎“Konsultan pengawas memiliki posisi penting. Integritas dan profesionalitas mereka sangat dibutuhkan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas. Kami juga berharap tidak ada hubungan atau kerja sama yang tidak sehat antara pihak pelaksana dengan pihak yang bertugas melakukan pengawasan,” ujarnya.

‎‎Ia menekankan, pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan pada sekolah-sekolah penerima revitalisasi di Mandalawangi.

‎Namun, menurutnya, pengawasan sejak awal merupakan langkah pencegahan agar potensi persoalan dapat dihindari.

‎GPM Pandeglang juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang agar menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

‎Dinas Pendidikan dinilai perlu memastikan seluruh sekolah penerima memahami ketentuan program, termasuk mekanisme swakelola, penggunaan anggaran, pengadaan material serta pelaksanaan pembangunan.

‎“Kami berharap Dinas Pendidikan jangan hanya menerima laporan setelah kegiatan selesai. Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan sejak awal sampai pembangunan selesai. Pemerintah daerah harus memastikan program dari pemerintah pusat benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Panji.

‎Selain pemerintah dan pihak sekolah, masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam mengawal program tersebut.

‎Menurut Panji, masyarakat tidak perlu mencampuri urusan teknis yang menjadi kewenangan tim pelaksana, tetapi dapat ikut mengawasi dari sisi transparansi dan hasil pembangunan.

‎“Masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara. Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan berdasarkan data atau bukti. Jangan sampai pengawasan berubah menjadi tuduhan tanpa dasar,” tuturnya.

‎‎Ia berharap program revitalisasi di Mandalawangi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

‎‎Pihak sekolah sebagai penerima manfaat juga diharapkan menjalankan program sesuai aturan dan memanfaatkan hasil revitalisasi dengan sebaik-baiknya.

‎Setelah pembangunan selesai, sarana dan prasarana yang telah dibangun harus dijaga dan dirawat agar dapat digunakan dalam jangka panjang untuk mendukung proses belajar mengajar.

‎Program revitalisasi, lanjut Panji, jangan hanya dilihat sebagai proyek pembangunan fisik, tetapi sebagai bagian dari investasi pemerintah terhadap dunia pendidikan.

‎“Ini bukan sekadar soal membangun gedung. Ini menyangkut fasilitas anak-anak kita untuk belajar. Karena itu kualitas pekerjaan harus dijaga, pengelolaannya harus transparan dan hasilnya harus benar-benar memberikan manfaat,” pungkasnya.

‎‎Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kecamatan Mandalawangi diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan program pemerintah yang transparan, akuntabel, sesuai juknis, sesuai RAB, memenuhi standar kualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

‎Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.

‎GPM Pandeglang mendorong seluruh pihak—Dinas Pendidikan, sekolah, konsultan pengawas, pelaksana, komite sekolah dan masyarakat—bersama-sama mengawal program tersebut agar berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan. ( Red )