RENTETAN KECELAKAAN MERENGGUT NYAWA, LSM KOMANDO HAM DESAK EVALUASI DAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL PO ASLI PRIMA
PANDEGLANG REDAKSI-ONE .COM I Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando HAM Provinsi Banten mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kementerian Perhubungan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PO Bus Asli Prima yang melayani rute Labuan–Jakarta.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan seorang kenek meninggal dunia setelah terjatuh dari bus dan kemudian terlindas ketika sedang menjalankan tugas.
Menurut LSM Komando HAM Provinsi Banten Melalui Fahru peristiwa tersebut menambah daftar kecelakaan yang melibatkan armada PO Asli Prima dan menimbulkan kekhawatiran serius mengenai aspek keselamatan penumpang maupun pekerja.
LSM Komando HAM menilai rangkaian kejadian tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap kondisi kendaraan, tetapi juga terhadap sistem operasional, pemeliharaan armada, pengawasan pengemudi, prosedur keselamatan kerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
DUGAAN PEKERJA BELUM TERDAFTAR BPJS KETENAGAKERJAAN
Selain persoalan keselamatan transportasi, LSM Komando HAM juga menyoroti dugaan bahwa sejumlah pekerja, termasuk sopir dan kenek, belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
LSM meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara resmi untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Menurut LSM Komando HAM, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerja yang tidak didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan harus diberikan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perlindungan terhadap pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Karena itu, dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus segera diperiksa oleh instansi yang berwenang,” ujar LSM Komando HAM Provinsi Banten.
LSM: KESELAMATAN PENUMPANG DAN PEKERJA HARUS MENJADI PRIORITAS
LSM Komando HAM menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada penanganan satu kasus kecelakaan saja.
Menurut Fahru, pemerintah perlu memastikan apakah PO Asli Prima telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan kelayakan operasional sebagai perusahaan angkutan umum.
“Jika hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya pelanggaran serius dan berulang yang membahayakan keselamatan masyarakat, kami meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi dan, apabila memenuhi dasar hukum, mencabut izin operasional atau izin trayek perusahaan,” tegas Fahru.
Fahru juga meminta agar setiap kecelakaan yang terjadi ditangani secara transparan dan dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
DESAK PEMERINTAH LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
LSM Komando HAM Provinsi Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait, yaitu:
1. Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan dan keselamatan operasional PO Asli Prima.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap armada, termasuk kondisi kendaraan, kelayakan teknis, pemeliharaan, serta penerapan standar keselamatan.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terkait dugaan belum didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
4. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan para pekerja perusahaan.
5. Perusahaan diminta memenuhi seluruh hak pekerja dan keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. Apabila ditemukan pelanggaran serius, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
PERNYATAAN LSM KOMANDO HAM
“Kami LSM Komando HAM Provinsi Banten menyampaikan desakan tegas agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap PO Asli Prima.
Keselamatan masyarakat dan pekerja harus menjadi prioritas utama. Rangkaian kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Pemerintah harus memastikan apakah seluruh standar keselamatan, kelayakan kendaraan, manajemen operasional, serta ketentuan ketenagakerjaan telah dipenuhi.
Kami juga meminta dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan segera diperiksa oleh instansi yang berwenang. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Kami meminta agar keluarga korban mendapatkan seluruh hak dan perlindungan yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam waktu yang kami tentukan tidak terdapat respons dan langkah nyata dari pihak terkait, kami akan menyampaikan laporan kepada instansi penegak hukum dan lembaga berwenang lainnya serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
LANGKAH SELANJUTNYA
Komando HAM Provinsi Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.
Komando HAM juga mendorong keluarga korban dan para pekerja yang merasa dirugikan untuk memperoleh pendampingan serta akses terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.
( Red )














