Aneh...??? Kepala SDN Cililitan 01 Picung Data Prades Kaduhauk Menjadi Calon P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Disoal DPC GWI

Aneh...??? Kepala SDN Cililitan 01 Picung Data Prades Kaduhauk Menjadi Calon P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Disoal DPC GWI

Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Kontroversi diduga muncul di Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Pasalnya setelah terungkap, bahwa Perangkat Desa (Prades) berinisial EVL disebut-sebut juga menjabat sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri Cililitan 1 Kecamatan Picung, hal ini mendapat respon dari DPC GWI Kabupaten Pandeglang.

Jika ditemukan hal seperti itu, akan menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi penerima dan pemberi. Ini sebagaimana adanya aturan tentang penggunaan uang negara melalui Kementrian Keuangan, penyelengara pemerintahan tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara.

Hal ini merujuk terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak boleh rangkap jabatan. Begitupun didalam Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 11 tahun 2016 menyebutkan Badan Permusywaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Hal ini juga diperkuat dengan aturan dan edaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 entang larangan kepala desa, Pasal 51 larangan perangkat desa. Serta, Pasal 6 tentang larangan Aparatur Sipil Negara(ASN) dan PPPK.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, DPC GWI Pandeglang ditemukanya calon PPPK Paruh Waktu pada SDN Cililitan 01 Kecamatan Picubg adalah Perangkat Desa Kaduhauk Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Aktif yang memiliki NIPDes, kami sangat mengecam praktik ganda ini, selain memiliki dua sumber gaji yang sama-sama dari pemerintah, fokus kerjanya juga terbagi, hal itu menimbulkan persepsi sebagai tindakan yang tidak etis.

Kami DPC GWI Pandeglang insya allah akan layangkan laporan pengaduan terkait dengan rangkap jabatan dan penghasilan pada SDN Cililitan 01, yang honorernya rangkap Perangkat Desa Kaduhauk aktif, inisial EVL yang memiliki NIPDes. (Ira/Red)