‎Bak Negeri Dongeng, Dugaan Pencemaran Lingkungan SPPG Aisha Cikedal Tak Kunjung Terjawab, Publik Pertanyakan Sikap Pemangku Kebijakan

‎Bak Negeri Dongeng, Dugaan Pencemaran Lingkungan SPPG Aisha Cikedal Tak Kunjung Terjawab, Publik Pertanyakan Sikap Pemangku Kebijakan

‎PANDEGLANG DIMENSIPOST.COM I Persoalan dugaan pembuangan air limbah dari aktivitas SPPG Aisha Cikedal ke kawasan Situ Cikedal kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diberitakan dan saluran paralon yang diduga mengarah ke kawasan situ disebut telah dicabut, hingga saat ini publik masih menantikan kejelasan serta tindakan nyata dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

‎Kondisi tersebut bahkan mulai terasa seperti “bak di negeri dongeng”, ketika persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat seolah berjalan tanpa ujung dan belum mendapatkan jawaban resmi yang dapat memberikan kepastian.

‎Pertanyaan publik pun semakin berkembang. Jika memang dugaan tersebut tidak terbukti, mengapa tidak segera disampaikan hasil pemeriksaan secara resmi? Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, mengapa belum terlihat tindakan tegas sesuai kewenangan?

‎Padahal, persoalan yang dipertanyakan bukan perkara sederhana. Di satu sisi terdapat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban menjaga lingkungan agar pelaksanaan program tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

‎Sebelumnya, keberadaan saluran paralon yang diduga mengarah ke Situ Cikedal menjadi perhatian setelah informasi tersebut mencuat ke publik.

‎Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, setelah dilakukan peninjauan langsung oleh pihak terkait, saluran tersebut disebut sudah tidak ada atau telah dicabut.

‎Perubahan kondisi tersebut semestinya tidak serta-merta membuat persoalan dianggap selesai.

‎Justru muncul pertanyaan baru: untuk apa saluran tersebut sebelumnya dibuat, dari mana sumber air yang dialirkan, ke mana air tersebut bermuara, dan bagaimana sistem pengelolaan air limbah SPPG selama dapur beroperasi?

‎Apabila memang tidak pernah digunakan untuk membuang limbah, tentunya hal tersebut dapat dijelaskan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi berdasarkan fakta di lapangan.

‎Namun jika ternyata pernah digunakan sebagai saluran pembuangan, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana pengelolaan limbah tersebut dilakukan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Sorotan kini mengarah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melalui Puskesmas Cikedal serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

‎Publik mempertanyakan apakah kedua unsur tersebut telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang berkembang.

‎Jika pemeriksaan memang sudah dilakukan, masyarakat tentu berharap adanya hasil peninjauan atau klarifikasi resmi, bukan sekadar informasi informal.

‎Sebaliknya, apabila belum dilakukan pemeriksaan, masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa persoalan yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu belum mendapatkan tindakan nyata.

‎Keheningan dari pihak yang memiliki kewenangan justru berpotensi melahirkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

‎Bukan berarti pemerintah harus membenarkan tudingan masyarakat, tetapi pemerintah memiliki kewajiban memberikan kepastian berdasarkan pemeriksaan dan fakta.

‎Program MBG merupakan program penting. Karena itu, pengawasan terhadap setiap SPPG semestinya juga dilakukan secara serius, termasuk aspek sanitasi, kesehatan lingkungan dan pengelolaan air limbah.

‎Jangan sampai pengawasan baru bergerak ketika persoalan sudah menjadi viral atau ramai diberitakan.

‎Masyarakat tidak meminta SPPG Aisha Cikedal dihukum tanpa bukti. Masyarakat hanya meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pembinaan maupun tindakan administratif atau langkah hukum sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya.

‎Apa sebenarnya fungsi dan kewenangan para pemangku kebijakan jika persoalan yang sudah menjadi perhatian publik seperti ini tidak kunjung mendapatkan jawaban yang jelas?

‎Mulai dari pengelola SPPG, KSPPG, unsur pendamping atau pengawasan program MBG, pemerintah kecamatan, unsur kesehatan, DLH, Satgas MBG hingga Badan Gizi Nasional (BGN), semuanya memiliki peran sesuai kewenangannya masing-masing.

‎Tidak berarti seluruh pihak tersebut harus dianggap bertanggung jawab atas dugaan yang belum terbukti. Namun justru karena memiliki fungsi pengawasan, koordinasi dan pembinaan, masyarakat berharap ada langkah konkret untuk memastikan persoalan tersebut terang.

‎Jangan sampai publik akhirnya bertanya-tanya: apakah tidak ada yang melihat, tidak ada yang mendengar, atau memang belum ada yang mau memberikan jawaban?

‎Bagi masyarakat sekitar, Situ Cikedal bukan sekadar hamparan air. Kawasan tersebut memiliki nilai lingkungan, sosial dan sejarah yang dianggap penting bagi masyarakat setempat.

‎Karena itu, dugaan adanya aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan kecil.

‎Pelaksanaan MBG dan perlindungan lingkungan seharusnya dapat berjalan beriringan. Program pemerintah harus sukses, tetapi kesuksesan tersebut jangan sampai dibayar dengan munculnya persoalan lingkungan.

‎Apakah dugaan tersebut benar atau tidak, biarkan pemeriksaan yang membuktikan. Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah harus berani menyampaikannya. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan.

‎Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diam, bukan pula saling melempar kewenangan, melainkan kepastian, transparansi dan keberpihakan terhadap kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.

‎Hingga persoalan tersebut benar-benar mendapatkan jawaban, pertanyaan publik pun masih akan terus bergulir: sebenarnya siapa yang bertugas memastikan dapur MBG berjalan sesuai standar sekaligus memastikan lingkungan di sekitarnya tetap aman. ( Red )