Pendamping PKH Desa Cimoyan Diduga Jadi Aktor Utama Penggiringan Pencairan: Klarifikasi Dinilai Tak Masuk Akal

Pendamping PKH Desa Cimoyan Diduga Jadi Aktor Utama Penggiringan Pencairan: Klarifikasi Dinilai Tak Masuk Akal

Redaksi-one.com
Pandeglang / Polemik dugaan penggiringan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, kini mengarah langsung kepada oknum pendamping PKH. Setelah memberikan klarifikasi, pernyataan sang pendamping justru dianggap tidak konsisten dan menegaskan adanya peran aktif dalam pengaturan titik pencairan.

Dalam klarifikasinya, pendamping PKH mengaku pencairan di satu titik dilakukan atas koordinasi dengan pihak BPD Desa Cimoyan, dengan alasan kondisi cuaca dan jarak KPM. Namun pernyataan tersebut menuai kritik keras dari kalangan pemerhati sosial dan lembaga kontrol publik.

Pendamping PKH Cimoyan menyebut dirinya tidak menggiring dan bahkan telah meminta penghentian pencairan di satu titik setelah adanya “masukan dari kontrol sosial.” Namun publik menilai pernyataan itu terlambat dan tidak transparan, karena penghentian dilakukan setelah kasus ini mencuat ke media.

“Kalau memang tidak salah, kenapa dihentikan? Itu artinya dia sadar bahwa ada yang tidak beres,” ujar salah satu tokoh pemuda Cimoyan yang enggan disebutkan namanya.

Akibat penggiringan ini, banyak KPM merasa kehilangan kebebasan dalam memilih tempat pencairan. Selain itu, sejumlah pelaku usaha lokal atau e-Warong kecil mengaku kehilangan pendapatan karena semua transaksi diarahkan ke satu agen Brilink tertentu yang disebut-sebut “diatur” dalam koordinasi desa.

“Kami punya mesin Brilink juga, tapi tidak dapat jatah pencairan. Semua diarahkan ke satu tempat. Kami jadi mati suri,” keluh salah satu pelaku UMKM setempat.

“Pendamping tidak boleh berlindung di balik alasan koordinasi. Ia memiliki tanggung jawab langsung terhadap transparansi dan kebebasan KPM dalam pencairan. Pernyataan itu justru memperlihatkan bahwa ia tahu, setuju, dan membiarkan penggiringan itu terjadi,” tegas Jaka Somantri, Sekjend AWDI DPC Pandeglang, Rabu (12/11/2025).

Lanjut Jaka," Dalih Koordinasi Justru Buka Fakta Baru" Pernyataan pendamping yang menyebut pencairan di satu titik dilakukan di kantor desa atas kesepakatan dengan BPD dinilai membuka fakta baru, adanya campur tangan langsung antara oknum pendamping PKH dan oknum perangkat desa dalam proses penyaluran bantuan.


Padahal, sesuai Pedoman Umum (Pedum) PKH dan BPNT, pendamping tidak memiliki kewenangan mengatur atau mengoordinasikan titik pencairan. Tugas utama pendamping hanyalah memberikan sosialisasi, memastikan validasi data, dan mengawasi agar hak KPM tersalurkan tanpa intervensi.

“Kalau alasannya cuaca atau jarak, itu tetap tidak bisa menjadi pembenaran. oknum Pendamping bukan panitia logistik, ia pengawas sosial. Justru dengan alasan itu, ia menjustifikasi pelanggaran yang lebih besar,” lanjut Jaka

AWDI menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, serta meminta aparat penegak hukum turun mengusut dugaan keterlibatan oknum pendamping yang dinilai telah melampaui kewenangannya.

"Dugaan penggiringan pencairan di Desa Cimoyan dinilai melanggar beberapa aturan penting, Pedum PKH dan BPNT, KPM berhak mencairkan bantuan di lokasi manapun yang bekerja sama dengan bank penyalur, Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai: pendamping tidak boleh mempengaruhi proses pencairan, UU No. 5 Tahun 1999: Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999: Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan pelayanan yang adil, " bener Sekjend AWDI Pandeglang

 AWDI menegaskan bahwa klarifikasi yang diberikan tidak bisa menghapus dugaan pelanggaran moral dan administratif.

“Kami minta Dinas Sosial Banten mencopot oknum pendamping PKH Cimoyan dari tugasnya sementara waktu. Ini bukan sekadar soal teknis pencairan, tapi soal etika dan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial negara,” pungkas Jaka

Ian