Desa Ciherang di Bawah Bayang-Bayang Nepotisme, Dana Publik Disorot

Desa Ciherang di Bawah Bayang-Bayang Nepotisme, Dana Publik Disorot

Redaksi-one.com
PANDEGLANG / Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Desa Ciherang, Kecamatan Picung, kini menjadi sorotan setelah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Pandeglang resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa setempat terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) dan pengelolaan BUMDes yang diduga dikuasai keluarga sendiri.

Surat bernomor 011/KD-AWDI/XI/2025 itu dikirim langsung ke Kantor Desa Ciherang setelah muncul laporan warga soal proyek Banprov tanpa papan informasi dan BUMDes yang pengurusnya masih memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa.

Warga Ciherang menilai, pembangunan dapur kantor desa yang bersumber dari dana Banprov tidak disertai papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu nilai anggaran, pelaksana kegiatan, dan sumber dana yang digunakan.

Padahal, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (1) menegaskan:

"Kepala Desa wajib menginformasikan kepada masyarakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaannya secara transparan.”

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengatur bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

"Tidak ada papan proyek itu aneh. Warga jadi curiga, karena seolah-olah proyek itu ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Informasi lain yang tak kalah panas, pengelolaan BUMDes Ciherang disebut kini dikendalikan oleh adik kandung Kepala Desa sejak tahun 2024.
Warga pun mulai mempertanyakan kejelasan penyertaan modal BUMDes, laporan hasil usaha, serta aset-aset desa yang belum pernah diumumkan secara terbuka.

"BUMDes itu harusnya milik warga, bukan dikuasai keluarga. Kalau seperti ini, kepercayaan publik bisa hilang,” ungkap sumber dari warga Ciherang.

AWDI menilai, jika benar BUMDes dikelola oleh keluarga kepala desa tanpa mekanisme transparan, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas akuntabilitas dan etika pemerintahan desa.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial media terhadap penggunaan dana publik.

"Kami tidak menuduh, tapi menagih keterbukaan. Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi atau keluarga penguasa desa,” tegas Jaka.
“Kami menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Desa Ciherang. Kalau tidak ada tanggapan, publik akan menilai sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ciherang, Ardi, belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut.
AWDI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sementara warga berharap pemerintah desa berani tampil terbuka dan jujur soal penggunaan dana publik.

"Kalau benar tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus diam?” kata warga dengan nada heran."


Bahrudin.