Proyek Jembatan Cimoyan Rp 6 Miliar Diduga Asal Jadi! Besi Karatan, Pekerja Tanpa APD — AWDI: Ini Harus Dibuka ke Publik!
Redaksi-one.com
PANDEGLANG / Proyek pembangunan Jembatan Cimoyan pada ruas Jalan Picung – Munjul dengan nilai fantastis Rp 6.076.538.000,00 kembali menuai sorotan tajam. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pelaksana CV. Cahaya Surya Imani atas dugaan penyimpangan teknis dan pelanggaran mutu konstruksi.
Dalam surat bernomor 010/KD-AWDI/XI/2025, AWDI menyoroti indikasi penggunaan material besi berkarat, lemahnya pengawasan internal, serta dugaan pengabaian aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan konsultan pengawas PT. Data Engineering Konsultan.
Hasil penelusuran lapangan tim AWDI menemukan adanya dugaan penggunaan besi berkarat pada konstruksi utama jembatan, yang berpotensi menurunkan daya rekat antara tulangan dan beton.
Temuan itu dinilai tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 03-2847-2019) tentang Beton Bertulang, yang secara tegas mewajibkan baja tulangan bebas dari karat atau bahan lain yang dapat mengurangi kekuatan struktur.
Selain itu, dugaan ini juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 27 ayat (1), yang menegaskan bahwa penyedia wajib menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
"Proyek senilai miliaran rupiah tapi pakai material karatan? Ini jelas melanggar prinsip mutu dan akuntabilitas publik,” tegas Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang.
Selain dugaan soal material, AWDI juga menyoroti indikasi pengabaian aspek keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan warga dan dokumentasi lapangan, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja di area konstruksi yang berisiko tinggi.
Padahal, hal ini bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan seluruh penyedia jasa untuk memastikan keselamatan pekerja di lapangan.
"Kami mendesak pihak pelaksana memberikan klarifikasi terbuka. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan demi kejar target proyek,” tambah Jaka.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan komitmen terhadap asas keberimbangan informasi, AWDI memberikan ruang kepada pihak CV. Cahaya Surya Imani untuk menyampaikan klarifikasi tertulis atau melalui wawancara langsung.
"Kami tidak menuduh, tapi meminta transparansi. Masyarakat berhak tahu bagaimana kualitas proyek yang dibiayai dari uang rakyat,” kata Jaka Somantri.
AWDI menegaskan, apabila pihak pelaksana dan pengawas tidak segera memberikan tanggapan, maka dugaan adanya pelanggaran teknis dan penyimpangan mutu akan terus dikawal hingga ke instansi penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, CV. Cahaya Surya Imani belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan AWDI.
Sementara itu, sejumlah aktivis dan masyarakat Picung berharap agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh oleh pihak independen demi memastikan tidak ada praktik “asal jadi” yang merugikan negara.
"Proyek jembatan itu vital untuk akses warga. Jangan sampai jadi jembatan bermasalah karena kelalaian pelaksana,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat."
Juwen

Raey 












