BUMDes Kertaraharja Diduga Langgar Regulasi --- GWI: Harus Ada Proses Hukum

BUMDes Kertaraharja Diduga Langgar Regulasi --- GWI: Harus Ada Proses Hukum

Redaksi-one.com
Pandeglang / Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, tengah menjadi sorotan tajam. Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang menilai BUMDes yang mendapat penyertaan modal dari APBDes sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 itu diduga kuat dikelola tanpa transparansi yang jelas. 

Ketua GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan menyampaikan bahwa sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat menunjukkan adanya dugaan ketidakjelasan usaha yang dijalankan BUMDes, tidak adanya publikasi laporan keuangan, hingga minimnya pertanggungjawaban kepada masyarakat desa.

“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam tata kelola BUMDes Kertaraharja. Jika tidak ada laporan usaha dan keuangan yang dibuka ke publik, maka itu sudah bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Hal tersebut diduga telah melanggar aturan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pengelolaan BUM Desa

Pasal 23: BUMDes wajib menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala

Pasal 28: Keterbukaan informasi kepada masyarakat desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Pemerintah Desa wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas

Pasal 78: Pemberdayaan masyarakat melalui badan usaha harus berdampak pada ekonomi desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020

Pengawasan dan pelaporan dana penyertaan modal yang wajib dapat diakses publik

Dengan dasar aturan tersebut, GWI menilai ketertutupan yang terjadi tidak bisa dibiarkan dan patut ditindaklanjuti oleh auditor dan penegak hukum.

“Kalau penyertaan modal sudah berjalan bertahun-tahun tapi hasilnya nihil dan laporan ditutupi, publik wajar menduga ada penyimpangan dan potensi kerugian negara,” sambung Ketua GWI Pandeglang

Upaya klarifikasi dan konfirmasi telah dilakukan oleh jurnalis kepada Direktur BUMDes Kertaraharja melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Direktur BUMDes memilih bungkam, tanpa memberikan hak jawab.

Ketertutupan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan BUMDes yang seharusnya menjadi ujung tombak perekonomian desa.

GWI menegaskan akan menyurati Inspektorat Pandeglang untuk segera melakukan audit investigatif, dan jika ditemukan potensi kerugian keuangan negara, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika nanti ada pihak yang bermain-main dengan uang rakyat, harus ada proses hukum sebagai efek jera,” tutupnya.

Reporter: Juwen