Gerakan Pemuda Anti Korupsi Desak Kejari Usut Dugaan Potongan 25% Revitalisasi Sekolah di Pandeglang

Gerakan Pemuda Anti Korupsi Desak Kejari Usut Dugaan Potongan 25% Revitalisasi Sekolah di Pandeglang


PANDEGLANG – Gerakan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menelusuri dugaan pemotongan sebesar 25 persen dalam Program Revitalisasi Sekolah yang menyasar satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Pandeglang. Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan oknum di lingkungan dinas terkait dan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi, Fadil Hakim, menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Fadil, Program Revitalisasi Sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, baik di tingkat SD maupun SMP. Karena itu, pelaksanaan program di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Kejari Pandeglang agar menelusuri dugaan pemotongan 25 persen dalam Program Revitalisasi Sekolah, khususnya pada satuan pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Pandeglang. Jika terdapat indikasi penyimpangan, pihak-pihak yang relevan harus dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Fadil Hakim.

Ia menilai, informasi mengenai dugaan pemotongan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Aparat penegak hukum perlu menelusuri mekanisme pelaksanaan program, alur penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya permintaan setoran atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Fadil juga meminta agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas fasilitas pendidikan.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak hanya dilihat secara parsial. Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program di sejumlah sekolah, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh, berdasarkan data dan bukti yang tersedia,” ujarnya.


Ia turut mendorong Kejari Pandeglang mengidentifikasi pihak-pihak yang mengetahui maupun memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program, termasuk apabila terdapat keterkaitan dengan oknum dinas terkait dan pihak kementerian. Namun, penentuan keterlibatan serta tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

“Anggaran pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan sampai program yang bertujuan memperbaiki fasilitas sekolah justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Anak-anak sekolah dan masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut,” tegas Fadil.

Lebih lanjut, Fadil meminta dinas terkait dan Kemendikdasmen memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah, termasuk tata kelola anggaran, prosedur penyaluran dana, serta kebenaran informasi mengenai dugaan pemotongan sebesar 25 persen tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat, khususnya warga pendidikan di Kabupaten Pandeglang, memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak hanya bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.


Gerakan Pemuda Anti Korupsi, lanjut Fadil, akan mendorong penyampaian informasi dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum apabila tersedia, sehingga dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fadil menegaskan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat berwenang.


“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, harus ada penjelasan yang objektif kepada publik. Namun, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Pandeglang, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.