GOWI & LIN Desak BPJN Banten Blacklist CV Sentosa Banteng Raya : Proyek Sukawaris–Tanjungan Dinilai Kacau dan Sarat Dugaan Manipulasi Teknis
Redaksi-one.com
Banten / Gelombang tekanan terhadap CV Sentosa Banten Raya kian menguat. Gabungan Ormas dan Wartawan Indonesia (GOWI) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara terbuka mendesak BPJN Banten untuk mem‐blacklist kontraktor tersebut dari seluruh paket pekerjaan pemerintah. Desakan itu dilontarkan setelah proyek Peningkatan Jalan Sukawaris–Tanjungan Segmen 1 dinilai sarat dugaan penyimpangan, buruknya mutu, dan minim pengawasan.
Temuan lapangan yang dihimpun dua lembaga kontrol sosial itu menunjukkan kondisi memprihatinkan: pekerja tanpa APD K3, hasil cor-an yang sudah mengelupas padahal baru selesai dikerjakan, hingga pemasangan TPT yang diduga dilakukan dengan metode abal-abal — batu kali hanya ditempel di atas tanah tanpa hamparan adukan semen.
Koordinator GOWI, Raeynold Kurniawan, menganggap kondisi ini bukan sekadar keteledoran, melainkan tanda adanya dugaan manipulasi teknis dan kelalaian fatal.
“Kami menilai proyek ini sudah jauh dari standar. Cor-an rontok, TPT dikerjakan asal-asalan, dan pengawasan nyaris tak terlihat. Kalau seperti ini dibiarkan, sama saja membiarkan uang negara dibakar. BPJN harus blacklist CV Kongsi Baru — tidak ada alasan,” tegas Raeynold dengan nada keras.
Kritik tak berhenti di situ. Ketua LIN, Humaedi, bahkan menyebut bahwa pola pengerjaan seperti ini adalah indikasi kuat bahwa pelaksana proyek tidak memiliki komitmen mutu.
“Kalau cor-an baru dikerjakan saja sudah rontok, itu bukan sekadar kurang teliti, itu dugaan kegagalan mutu yang sangat serius. Metode pemasangan TPT tanpa semen? Itu pekerjaan kelas amatir. Kami mendukung penuh langkah GOWI menuntut blacklist. Ini kontraktor yang tidak layak diberi proyek pemerintah,” tegas Humaedi.
Ia juga menyorot keras lemahnya pengawasan oleh PT Arkade Gahana Konsultan, yang menurutnya tidak menjalankan fungsi kontrol sama sekali.
“Pengawasan mereka kami nilai nihil. Konsultan hanya ada di atas kertas. Kalau bekerja sungguh-sungguh, mustahil ada TPT yang disusun begitu saja di atas tanah. Ini bukan proyek untuk main-main ini infrastruktur publik,” tambahnya.
GOWI dan LIN menegaskan akan mengirimkan laporan resmi kepada BPJN Banten, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Mereka menilai proyek ini wajib diaudit ulang, mulai dari kualitas hingga potensi kerugian negara.
“Jika BPJN Banten diam, berarti ada yang janggal,” kata Andi menutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, CV Kongsi Baru, PT Arkade Gahana Konsultan, dan BPJN Banten belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas desakan untuk dilakukan blacklist dan audit menyeluruh.
Juwen

Raey 












