Guru PNS Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Direktur BUMDES Purwaraja Menes.

Guru PNS Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Direktur BUMDES Purwaraja Menes.

redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru SMA Negeri 4 di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten, diduga rangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terindikasi tabrak aturan pemerintah.

Pasalnya, selain menjadi seorang guru di SMA Negeri 4 Ahmad Bachtiar Faqihuddi (Guru PNS) diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang (26/05/2025).

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). P0 Nomer 11 Tahun 2017 lebih lanjut mengatur detail larangan merangkap jabatan, termasuk sanksi bagi PNS yang melanggarnya.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN): Mengatur dasar hukum mengenai status dan larangan rangkap jabatan ASN.

Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (PP 11/2017): lebih spesifik mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS.

Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP 53/2010): Mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan, termasuk larangan rangkap jabatan.

Larangan rangkap jabatan: PNS dilarang merangkap jabatan lain di luar jabatannya di instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan PNS dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab utamanya.

Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes atau pengurus BUMDes jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Ahmad Bachtiar Faqihuddin saat di mintai keterangan dikantor desa purwaraja pada Senin 26/05/2025 terkait permasalahan dirinya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA Negeri 4 yang merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai ketua BUMDes dari tahun 2024 sampai sekarang. (Ira/Red)