KNPI Pandeglang Dorong Perbup Kepemudaan dan Desak Pembentukan Satgas Pengawasan Anggaran Pendidikan
PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan. Selain itu, KNPI juga mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan tata kelola anggaran pendidikan dan kepemudaan.
Aspirasi tersebut disampaikan DPD KNPI Pandeglang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jilid II bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Senin (26/10/2026).
RDP yang berlangsung di DPRD Kabupaten Pandeglang itu dihadiri Ketua dan Sekretaris Komisi IV, sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan bidang di lingkungan Disdikpora Pandeglang.
Namun, KNPI kembali menyayangkan ketidakhadiran Kepala Disdikpora Pandeglang dalam agenda tersebut. Pada RDP kedua ini, Disdikpora hanya diwakili oleh Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga (Kabidpora), Suhaedi, S.Sos.
Dalam pertemuan tersebut, KNPI menyoroti sejumlah persoalan strategis, mulai dari alokasi dan realisasi anggaran kepemudaan, implementasi regulasi kepemudaan, hingga pengawasan program revitalisasi sekolah, baik reguler maupun nonreguler, mulai dari TK/PAUD, SDN, hingga SMP di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Umum DPD KNPI Pandeglang, Saepudin, menegaskan bahwa pembangunan kepemudaan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan maupun Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan.
“Persoalan anggaran kepemudaan tidak bisa dianggap sepele. Ada regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan kepemudaan. Pemerintah daerah harus serius memastikan program pembinaan dan pemberdayaan pemuda berjalan dengan baik agar pemuda dapat berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah, bangsa, dan negara, khususnya Kabupaten Pandeglang,” tegas Saepudin.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menghadirkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, keberadaan Perbup penting untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, serta dukungan program dan anggaran kepemudaan.
“Perda Kepemudaan harus didukung aturan pelaksana yang jelas agar implementasinya tidak berhenti pada regulasi semata. Kami juga mendorong keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran, karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara direncanakan, dialokasikan, dan direalisasikan,” ujarnya.
KNPI turut mendesak DPRD Pandeglang agar memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Satgas Pengawasan Tata Kelola Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami meminta Disdikpora tidak main-main dalam mengelola anggaran kepemudaan maupun pendidikan. KNPI akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, bukan hanya berdiam diri ketika terdapat persoalan di lingkungan eksekutif. Pemerintah daerah, termasuk Bupati Pandeglang, harus menunjukkan tanggung jawab dalam memastikan pembangunan kepemudaan dan pengelolaan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Saepudin.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, TB. Udi Juhdi, menyampaikan apresiasi kepada DPD KNPI Pandeglang di bawah kepemimpinan Saepudin dan Tayo atas peran aktif organisasi tersebut dalam berbagai kegiatan sosial, gotong royong, diskusi, serta kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Menurutnya, aktivitas dan kontribusi KNPI dalam pembangunan daerah perlu mendapatkan perhatian serta dukungan dari pemerintah daerah, termasuk melalui fasilitasi program dan kegiatan kepemudaan yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KNPI Pandeglang yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial, membantu masyarakat, bergotong royong, serta memberikan gagasan dan pemikiran untuk kemajuan daerah. Ini harus menjadi catatan penting bagi Disdikpora bahwa organisasi kepemudaan memiliki peran strategis yang perlu didukung dan difasilitasi,” ungkap TB. Udi Juhdi.
Ia menegaskan, Komisi IV akan mengawal aspirasi KNPI agar menghasilkan solusi konkret bagi pembangunan kepemudaan di Kabupaten Pandeglang.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Pandeglang berencana menggelar rapat internal dan kembali memanggil Disdikpora Pandeglang pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
TB. Udi Juhdi juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Disdikpora dalam dua kali agenda RDP. Ia menilai kehadiran langsung kepala perangkat daerah sangat penting agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan dan tindak lanjut yang jelas.
“Kami tidak akan membiarkan aspirasi ini berhenti begitu saja. Kami akan kembali melakukan pembahasan dan memanggil Disdikpora pada Rabu mendatang untuk mencari jalan tengah serta solusi terbaik bagi kepemudaan di Kabupaten Pandeglang. Komisi IV akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap Disdikpora,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidpora Pandeglang, Suhaedi, S.Sos., menjelaskan bahwa dirinya hadir mewakili Kepala Disdikpora yang berhalangan hadir karena sakit. Adapun Sekretaris Disdikpora juga tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena agenda keluarga.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan Disdikpora sekaligus memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan KNPI akan diteruskan untuk ditindaklanjuti.
“Saya hadir mewakili Kepala Disdikpora Pandeglang. Beliau berhalangan hadir karena sedang sakit, sedangkan Sekretaris Disdikpora memiliki agenda keluarga. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan. Insyaallah, aspirasi yang disampaikan teman-teman KNPI Pandeglang akan kami tindak lanjuti dan dikoordinasikan untuk pembahasan lebih lanjut bersama Kepala Disdikpora,” ujar Suhaedi.
DPD KNPI Pandeglang menegaskan akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan, mendorong lahirnya Perbup sebagai aturan pelaksana, serta memperjuangkan pengawasan anggaran pendidikan dan kepemudaan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi KNPI, pembangunan kepemudaan bukan sekadar persoalan alokasi anggaran, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat kapasitas generasi muda dan mendorong kemajuan Kabupaten Pandeglang.














