NKV, IMB dan PBG Belum Terpenuhi, Kepala SPPG Menes 1 Akui Dapur Masih Beroperasi
PANDEGLANG – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menes 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah diketahui masih menjalankan distribusi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun sejumlah dokumen persyaratan belum terpenuhi.
Kepala SPPG Menes 1, Rafli Resmana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki sertifikat ISO 22000 tentang sistem manajemen keamanan pangan serta ISO 45001 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Namun, Rafli mengakui bahwa hingga saat ini SPPG Menes 1 belum memiliki dokumen Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait rencana pengurusan ketiga dokumen tersebut, Rafli mengaku belum mengetahui secara pasti kapan proses pemenuhannya akan dilakukan. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di pihak manajemen SPPG.
"Saya tidak tahu kapan mengurusnya karena pihak manajemen SPPG yang lebih berwenang," ungkap Rafli.
Lebih lanjut, Rafli membenarkan bahwa SPPG Menes 1 sejauh ini masih melaksanakan kegiatan operasional meskipun ketiga persyaratan tersebut belum terpenuhi.
"Sejauh ini masih melaksanakan kegiatan operasional walaupun tiga persyaratan tadi belum terpenuhi," jelasnya.
Rafli juga membeberkan pentingnya kepemilikan NKV sebagai bentuk jaminan kelayakan dan keamanan pangan asal hewan. Ia menilai pemenuhan persyaratan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
"Mengingat pentingnya NKV sebagai tanda syarat keamanan pangan asal hewani, sebaiknya pihak dapur jangan memaksakan operasional," tegasnya.
Selain itu, Rafli menyebut sejumlah persyaratan lain yang menjadi perhatian dalam operasional dapur MBG, di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi penjamah makanan dengan target minimal 80 persen relawan SPPG telah bersertifikat, serta sertifikat halal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena program MBG berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, pihak manajemen SPPG Menes 1 perlu memberikan kepastian mengenai target pemenuhan dokumen yang belum tersedia. Instansi berwenang juga diharapkan melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh ketentuan operasional dipenuhi sesuai regulasi.
Program Makan Bergizi Gratis harus dijalankan dengan mengedepankan kualitas pelayanan, transparansi, serta jaminan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.














