KELUARGA KORBAN PEMUKULAN KECEWA TERHADAP PELAYANAN POLSEK PANDEGLANG, KNPI PANDEGLANG DESAK KAPOLRES EVALUASI TOTAL
Pandeglang,- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang menyoroti lambannya penanganan perkara tindak pidana pemukulan dengan korban berinisial IM (19) di wilayah hukum Polsek Pandeglang.
Peristiwa yang menimpa IM bermula saat korban mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan di jalan. Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah menempuh jalur hukum secara prosedural, melakukan visum et repertum dan melaporkan kejadian ke Polres Pandeglang, yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pandeglang.
Namun, setelah kurang lebih satu bulan laporan berjalan, keluarga korban belum mendapatkan kepastian hukum.
Puncaknya, pada Jumat, 30 Oktober 2026, keluarga menerima surat undangan mediasi atau perdamaian dari Polsek Pandeglang. Namun pada hari pelaksanaan, mediasi gagal terlaksana karena pihak terlapor tidak hadir dengan alasan sedang bekerja di luar daerah, sebagaimana disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pandeglang.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian serius KNPI Pandeglang Ilham Mutakhir selaku Keluarga korban dan Kabid DPD KNPI Pandeglang, menyampaikan kami KNPI Pandeglang sangat kecewa. Korban IM ini usianya baru 19 tahun, masih sangat muda. Dia sudah menjadi korban pemukulan, sudah visum, sudah melapor, sudah menunggu satu bulan dengan sabar. Tapi yang didapat malah undangan mediasi yang gagal karena terlapor tidak hadir dan seolah tidak ada tindakan tegas.
Ini bukan soal mediasi hadir atau tidak hadir. Ini soal pelayanan. Bagaimana mungkin korban yang taat hukum justru yang harus menunggu tanpa kepastian, sementara terlapor bisa mangkir begitu saja? Dimana kehadiran negara untuk korban?"
Ilham menegaskan, pendekatan Restorative Justice tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak korban dan mengulur proses penyidikan.
Atas kejadian tersebut, KNPI Kabupaten Pandeglang menyampaikan sikap:
1. Mendesak Kapolres Pandeglang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan dan kinerja Polsek Pandeglang, khususnya Kanit Reskrim dalam penanganan perkara korban IM.
2. Meminta Kapolsek Pandeglang memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara transparan dan berkala kepada keluarga korban.
3. Mendesak agar proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan tidak terhenti hanya karena alasan mediasi.
4. Meminta Bid Propam Polda Banten dan Propam Polres Pandeglang untuk melakukan pengawasan internal guna memastikan tidak ada dugaan ketidak profesionalan.
5. Meminta agar hak-hak korban IM sebagai warga negara, khususnya hak atas perlindungan dan kepastian hukum, diprioritaskan.
"Jangan sampai slogan Polri bersama masyarakat hanya menjadi jargon. Kepercayaan publik dibangun dari bagaimana polisi memperlakukan korban berusia 19 tahun yang datang mencari keadilan. Keadilan bukan hanya mempertemukan dua pihak dalam ruangan, tapi memastikan proses hukum berjalan," tutup Ilham M.














