Pengadaan dan Kualitas Ranga Baja Pada Revitalisasi SDN Cikayas 1 Angsana Dipertanyakan, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pendalaman
Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyikapi terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi pada SDN Cikayas 01 Kecamatan Angsana yang diduga Pemasangan Atap Baja Ringan tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi oleh Pihak ketiga, dan Rangka Baja lama tidak diganti oleh pihak ketiga.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikayas 01, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp. 804 juta, diduga menyalahi aturan.
Dugaan Pelanggaran yang Paling serius ialah terkait dengan dugaan pengadaan bahan material atap baja ringan dan pengerjakan yang di pihak ketigakan dugaan pengarahan penyedia matrial diduga oleh oknum Disdikpora Pandeglang dan pelanggaran undang-undang Ciptaker.
Lanjut Rohikmat, dalam Juknis bantuan Revitalisasi sudah jelas dikerjakan oleh pihak sekolah tapi nyatanya dikoordinir oleh pihak ketiga ini jelas melanggar aturan juga terkait dengan tidak memakainya APD pekerja pada program tersebut.
“Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” seharunya dilaksanakan oleh P2SP SDN Cikayas 01, Namun kenyataan dilapangan Program ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga dan dikuasai oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, yang berpotensi pengurangan bahan bangunan dan pelangagaran juknis" jelasnya.
Informasi yang didapat Awak media Bersama DPC AMIRA Pandeglang dari beberapa sumber bahwa Untuk Rangka Baja dan Pemasanganya dikerjakan oleh pihak ketiga yang katanya instruksi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olehraga Kabupaten Pandeglanya dan pihak SDN Cikayas 01 atau P2SP hanya mengerjakan sipilnya saja.
Salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya saat di wawancarai awak media terkait dengan Program Revitalisasi SDN Cikayas 03 menyampaikan bahwa kami merasa heran pengadaan Material Baja Ringan dan Pemasanganya oleh pihak luar bukan oleh sekolah.
"Iya itu yang mengadakan material Baja Ringan dan Pemasanganya dari luar pak, kata pihak sekolah instruksi dari Dinas Pendidikan, atap lama juga tidak diganti itu pak, kalau pekerja dari awal tidak pakai APD pak setahu saya" paparnya.
Lanjut Rohikmat, dengan adanya temuan dan informasi diatas kami dari DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada Disdikpora Pandeglang dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan ke bawah dan memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Dinas.
Tapi kalau Disdikpora Pandeglang tidak melakukan tindakan berarti semua informasi terkait dengan monopoli pengadaan Matrial Baja Ringan dan Pemasangnya oleh Oknum Pejabat Disdikpora bisa disimpulkan benar. (Red)














