BPKD Pandeglang Umumkan Lelang Barang Milik Daerah, Terbuka Untuk Masyarakat Pada 22 Oktober 2026

BPKD Pandeglang Umumkan Lelang Barang Milik Daerah, Terbuka Untuk Masyarakat Pada 22 Oktober 2026



PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Mengusung semangat “Ngariksa Banda, Nata Raharja”, kegiatan lelang ini dilaksanakan secara daring melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, sehingga peserta dapat mengikuti proses lelang tanpa harus hadir secara langsung di lokasi.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan berbagai objek yang ditawarkan, mulai dari kendaraan dinas, alat berat, peralatan kantor, alat kesehatan, hingga buku dalam kondisi rusak berat dan barang rongsokan.
Berdasarkan pengumuman resmi pada materi publikasi BPKD Pandeglang, terdapat sembilan kelompok objek lelang dengan nilai limit yang bervariasi. Masyarakat yang berminat dapat mempelajari rincian objek, nilai limit, uang jaminan, lokasi barang, serta persyaratan lelang sebelum melakukan penawaran.

Dorong Transparansi dan Optimalisasi Aset Daerah
Pelaksanaan lelang ini menjadi salah satu langkah dalam penataan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme lelang terbuka, masyarakat memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi secara kompetitif sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Selain membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga penawaran yang kompetitif, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah agar aset yang sudah tidak digunakan atau tidak lagi optimal pemanfaatannya dapat ditangani melalui mekanisme resmi.

Cara Mengikuti Lelang

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengakses situs resmi lelang pemerintah melalui https://lelang.go.id.
Calon peserta diharapkan memperhatikan sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
Memiliki akun yang terdaftar dan terverifikasi pada portal lelang.

Menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman masing-masing objek.
Memastikan uang jaminan telah efektif diterima sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Memeriksa kondisi fisik barang secara langsung sebelum mengajukan penawaran.

Membaca seluruh persyaratan dan ketentuan lelang sebelum mengikuti proses penawaran.
Lokasi peninjauan barang tercantum dalam pengumuman lelang, antara lain Gudang BPKD Ciwasiat dan lokasi lain sesuai objek yang ditawarkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui KPKNL Serang. Kontak yang tercantum pada pengumuman adalah Sdr. Dian Mardiana di nomor +62 812-8251-4146.

Bersama Mewujudkan Tata Kelola Aset yang Terpercaya

Melalui pelaksanaan lelang ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan secara bijak, mengikuti seluruh prosedur resmi, dan turut mendukung pengelolaan aset daerah yang profesional.
Ngariksa Banda, Nata Raharja. Aset Terjaga, Tata Kelola Terpercaya, Rakyat Sejahtera.