DPC AMIRA Layangkan Laporan Pengaduan Ke Itjen Kemendikdasmen, Terkait Dugaan Pelanggaran Revitalisasi Lima SDN di Kabupaten Pandeglang
Redaksi-one.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang layangkan Laporan Pengaduan Ke Itjen Kemendikdasemen terkait Kegiatan revitaliasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada 5 Sekolah Dasar Negeru yang berada di Kabupaten Pandeglang diantaranya, SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung, SDN Panacaran 01, SDN Panacaran 03 Kecamatan Munjul, SDN Cimoyan 03 dan SDN Pasirgadung 02 Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2026 yang di alokasikan dari APBN Tahun 2026 disinyalir ada tindakan yang melanggar Hukum.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan Pasalnya ada beberapa item pekerjaan revitalisasi SDN Pasirpanjang 2 dan 4 SDN lainya, diduga tidak sesuai Speksifikasi, sedangkan anggaran yang di Peruntukan untuk revitalisasi di SDN Pasirpanjang p2 ini sangat besar, hingga mencapai sebesar Rp. 1.182.386.719; (Satu Miliat Seratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah) yang seharusnya di kerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Swakelola pada kenyataanya dikerjakan oleh pihak ketiga atau di subkonkan.
Dari pantauan awak media dan DPC AMIRA di lapangan bahwa terdapat proses pengerjaan Proyek revitalisasj SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung dan Empat SDN lainya di Kabupaten Pandeglang tersebut tidak mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Juknis.
Pemasangan keramik pada SDN Pasirpanjang 02 dalam ruang kelas tidak di bobok, Kejanggalan ini terdapat pada pemasangan keramik di bagian lantai dalam dan luar ruang kelas. Dimana keramik yang lama ada dugaan tidak dilepas, hanya ditimpa dengan keramik yang baru.

Salah satu sumer yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dikonfirmasi oleh awak media perihal pekerjaan revitalisasi SDN Pasirsedang 02, menyampaikan bahwa subkon atau penyedia material orang dari munjul inisial (H), dan keramik lama memang tidak di bobok atau di timpa.
Menurut Informasi dari sumber yang dapat di percaya (H) bukan hanya Sub Pekerjaan Revitalisasi di SDN Pasairpanjang 02, (H) juga di SDN Pasirgadung 02, Cimoyan 03 dan Panacaran 01 Juga SDN Panacaran 03 Kecamatan Munjul, yang seharusnya pelaksanaan Revitalisasi di kerjakan oleh P2SP dan tidak di Subkonkan.
Kormin Picung saat di konfirmasi dan pinta tanggapanya perihal pelaksanaan pembangunan Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 yang penyedia Materialnya oleh pihak luar dan keramik tidak di bobok tidak menjawab.
Kepala SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung belum bisa di konfirmasi dan dipinta tanggapanya perihal pelaksanaan pembangunan Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 yang penyedia Materialnya oleh pihak luar dan keramik tidak di bobok.
Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang saat di kompirmasi oleh awak media perihal temuan tidak di boboknya Keramik lama yang langsung di timpa oleh keramik baru pada program Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang - Banten, dan Kewenangan Disdikpora dalam pengawasan Program Revitalisasi pada Rabu, (30/09/2026). menyampaikan.
"Silakan dibaca aturannya utk revitalisasi itu program prioritas presiden sesuai inpres dan juknis diselesaikan dulu pekerjaannya, setelah selesai akan diperiksa oleh inspektorat jenderal Kemendikdasmen. Bukan kewenangan inspektorat kabupaten, juga bukan kewenangan dinas, Pengaduan terkait masalah atau dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah dapat dilaporkan melalui Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen" balasanya.
"Sudah lengkap strukturnya ada Kepsek sbg penanggungjawab, dibantu fasilitator dari perguruan tinggi, dilaksanakan oleh P2SP, dibuat rencana oleh konsultan, dan diawasi oleh konsultan, Betul utk Program Revit, Pengguna Anggaran: Direktorat Kemendikdasmen Kuasa Pengguna Anggaran: Kepala Sekolah" sambungnya.
Dengan temuan Pada Proyek Revitalisasi di SDN Pasirpanjang 2, SDN Panacaran 01, Panacaran 03, SDN Pasirgadung 03 dan SDN Cimoyan 03 Kami meminta kepada Dinas Terkait dan APH agar melakukan pemeriksaan agar uang negara tidak sia-sia, insya allah kami akan layangkan laporan pengaduan ke Inspektur Jenderal Kementrian Pendidikan dan BPKP agar di lakukan audit. Tutupnya. (Red)














