DPP. JAM-Banten ,Siap Untuk Menghadap Bupati Pandeglang, Untuk Menyampaikan Aspirasi Terkait Adanya P3K Merangkap Jabatan selalu di Biarkan.
Redaksi-one.com Pandeglang-Banten/
N. Sujana Akbar, Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, (Dewan Pimpinan Pusat - Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) menyayangkan BKPSDM dan DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak melakukan tindakan tegas terhadap dua perangkat desa yang memiliki rangkap pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kedua perangkat desa tersebut adalah Tubagus Rendika Sukaryatna dan Reva Nisa Nabela.
Rangkap Jabatan yang Dilakukan
- Tubagus Rendika Sukaryatna menjabat sebagai Sekretaris Desa Pasanggrahan dan PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
- Reva Nisa Nabela menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat di Desa Kotadukuh dan PPPK paruh waktu di Dinas Kesehatan.
Tanggapan dari Tokoh Masyarakat
- Joni Hermawan, warga Munjul, mengungkapkan bahwa keduanya telah lama memiliki pekerjaan ganda, yang dibiarkan oleh kepala desa setempat.
- Antajaya, Ketua BPD Pasanggrahan, menyatakan bahwa keduanya harus memilih salah satu pekerjaan karena rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
Tindakan yang Akan Dilakukan
- N. Sujana Akbar, selaku Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten akan menindak lanjuti dan mengawal masalah dugaan ini agar pihak dinas terkait menindaklanjuti dengan tegas dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut.
- DPP JAM-Banten berharap agar BKPSDM,DISDIKPORA dan DPMPD Kabupaten Pandeglang dapat melakukan tindakan yang adil dan transparan dalam menangani kasus ini dan Untuk Bupati Yang Punya Kekuasaan Agar segar meng intrusikak Ke Semua Intansi Untuk Segera mengambil langkah dan Untuk Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Oknum P3K yang Merangkap Jabatan dan Berbenturan dengan peraturan pemerintah.
Reporter:Juwen.

Raey 












