‎Moment HUT Lebak ke-197, Bupati Lebak Bebaskan Pajak Sawah Petani 

‎Moment HUT Lebak ke-197, Bupati Lebak Bebaskan Pajak Sawah Petani 

Redaksi-one.com
‎Lebak-Banten / Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, akan membebaskan pajak lahan sawah bagi para petani di Kabupaten Lebak.
‎
‎Hal ini disampaikan Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam pidato saat rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak yang ke-197 pada 2/12/2025 kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak.
‎
‎Bupati Lebak menjelaskan pembebasan pajak sawah ini berlaku bagi petani di Kabupeten Lebak yang memiliki lahan sawah maksimal 5.000 meter persegi.
‎
‎"Ini hadiah HUT Lebak. Bagi petani di Kabupaten Lebak, yang luas lahan sawahnya di bawah 5.000 meter persegi, mulai Januari 2026, dibebaskan dari pajak," kata Hasbi.
‎
‎Hasbi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kebijakan yang pro petani dan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap para petani, yang luas lahannya sempit.
‎
‎Menurut Hasbi, peran petani sangat vital, dan sudah sepatutnya pemerintah memberikan dukungan maksimal.
‎
‎“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia,” ujarnya.
‎
‎Hasbi menjelaskan, program pembebasan pajak ini merupakan bagian integral dari dukungan Pemkab Lebak terhadap agenda besar nasional. 
‎
‎Program ini kata Hasbi, selaras dengan program prioritas pemerintah pusat yang berfokus pada penciptaan ketahanan pangan di masyarakat.
‎
‎"Dengan kebijakan ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan dan menjamin keberlanjutan sawah produktif,” pungkasnya.
‎


Isak
‎