Mahasiswa Desak BGN Evaluasi Koorwil SPPG Kota Serang, Soroti Dugaan Gratifikasi dalam Program MBG

Mahasiswa Desak BGN Evaluasi Koorwil SPPG Kota Serang, Soroti Dugaan Gratifikasi dalam Program MBG

SERANG – Aliansi Mahasiswa Serang Bersatu (AMSB) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi terhadap Koordinator Wilayah (Koorwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Serang. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pernyataan sikapnya, AMSB menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena dibiayai melalui anggaran negara, pelaksanaan program dinilai harus menjunjung tinggi integritas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bebas dari praktik korupsi, gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.

Koordinator aksi AMSB menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan praktik gratifikasi dalam pelaksanaan Program MBG di Kota Serang. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan fee kepada pengelola limbah, mitra, maupun yayasan yang terlibat dalam operasional SPPG.

Atas informasi tersebut, AMSB meminta Badan Gizi Nasional, Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

AMSB menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menyoroti aspek integritas, AMSB juga menilai pengelolaan limbah dapur SPPG perlu menjadi perhatian serius. Menurut mereka, limbah sisa makanan maupun limbah cair harus dikelola secara profesional melalui sistem satu pintu dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki perizinan resmi. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi pencemaran lingkungan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pengelolaan sampah.

Dalam aksi tersebut, AMSB menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yaitu:

1. Mendesak Badan Gizi Nasional melakukan rotasi (rolling) secara berkala terhadap Koordinator Wilayah (Koorwil) dan Koordinator Kecamatan (Koorcam) SPPG di Kota Serang maupun wilayah Banten guna mencegah potensi konflik kepentingan.

2. Mendesak Badan Gizi Nasional bersama aparat penegak hukum menindak tegas praktik gratifikasi maupun pungutan liar apabila terbukti terjadi.

3. Mendesak Pemerintah Kota Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup menetapkan sistem pengelolaan limbah SPPG melalui mekanisme satu pintu dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi persampahan.

4. Mendesak seluruh SPPG di Kota Serang mematuhi Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 800/530-DLH/V/2026 tentang Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Dapur SPPG.

5. Mendesak Badan Gizi Nasional dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap Koorwil SPPG Kota Serang dan Kepala SPPG se-Kota Serang atas dugaan praktik gratifikasi berupa permintaan fee kepada pengelola limbah, mitra, maupun yayasan dalam pelaksanaan Program MBG.

AMSB menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, aksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan sesuai tujuan, bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Gizi Nasional maupun pihak Koordinator Wilayah SPPG Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun informasi yang disampaikan AMSB. 

Redaksi memberikan kesempatan dan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. (Red/Adm)