Oknum ASN/P3K Rangkap BPD Cibaliung Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Gabungan Media Siap Laporkan
Redaksi-one.com
Sejumlah insan pers yang tergabung dari berbagai media di Kabupaten Pandeglang, Banten, secara resmi menandatangani dan menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) ke Polres Pandeglang. Laporan tersebut ditujukan kepada saudara A S, yang diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif di Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Dalam laporan tersebut, A S diduga melakukan beberapa perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dua poin utama yang dilaporkan yakni dugaan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, serta ujaran kebencian, serta dugaan rangkap jabatan sebagai BPD aktif dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 1 Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Perwakilan insan pers menyampaikan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang larangan jabatan ganda bagi penyelenggara pemerintahan desa dan aparatur sipil negara. Selain itu, dugaan ujaran kebencian dan penghinaan dinilai mencederai etika serta profesionalisme dalam kehidupan bermasyarakat.
“Langkah pelaporan ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, sekaligus agar persoalan ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan media usai menyerahkan laporan ke pihak kepolisian.
Para pelapor berharap, dengan diterimanya laporan tersebut oleh aparat penegak hukum, Polres Pandeglang dapat menindaklanjuti secara serius, profesional, dan tegas, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lebih lanjut, insan pers menegaskan bahwa pelaporan ini diharapkan dapat menjadi cermin dan pembelajaran bersama, agar setiap pihak, khususnya pejabat publik, senantiasa menjaga etika, tutur kata, serta kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur. Sementara itu, pihak terlapor masih menunggu konfirmasi resmi untuk memberikan klarifikasi.
M.Sutisna.

Raey 












