Limbah SPPG Aisha Cikedal Mengarah ke Situ, Pengawasan Muspika dan Struktur SPPI Dipertanyakan
Justicepost.com , PANDEGLANG I Dugaan adanya saluran pembuangan air sisa aktivitas SPPG Aisha Cikedal yang mengarah ke kawasan Situ Cikedal terus menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini tidak hanya mempertanyakan tanggung jawab pihak dapur, tetapi juga menyoroti sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan oleh unsur Muspika, Korcam SPPI maupun Korwil SPPI di wilayah Kecamatan Cikedal.
Sebelumnya, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya pipa/paralon yang mengarah ke area Situ Cikedal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran apabila saluran tersebut benar digunakan untuk mengalirkan air limbah aktivitas dapur tanpa melalui pengolahan yang sesuai.
Camat Cikedal: Pembuangan Limbah ke Situ Tidak Diperbolehkan
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan pembuangan air limbah ke Situ Cikedal, Camat Cikedal memberikan penegasan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena berpotensi mencemari lingkungan.
“Pembuangan air limbah ke situ itu tidak diperbolehkan, karena bisa mencemari lingkungan,” terang Camat Cikedal.
Namun, terkait persoalan yang lebih spesifik mengenai dugaan saluran dari SPPG Aisha Cikedal, Camat Cikedal menyatakan belum dapat memberikan keterangan secara lebih terperinci.
“Saya sebagai Camat Cikedal belum bisa menanggapi secara lebih terperinci, untuk lebih jelasnya bisa menghubungi DanSatGas/Danramil Cikedal,” lanjutnya.
Pernyataan Camat tersebut menjadi penegasan penting bahwa pembuangan air limbah ke badan air seperti situ bukanlah sesuatu yang dapat dianggap sebagai hal biasa, terlebih apabila berpotensi menimbulkan pencemaran.
Pengawasan Kembali Dipertanyakan
Aktivis Panji Nugraha menilai pernyataan Camat Cikedal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak pengelola SPPG maupun struktur pengawasan program MBG.
“Camat saja sudah menyatakan bahwa pembuangan air limbah ke situ tidak diperbolehkan karena bisa mencemari lingkungan. Artinya, persoalan ini memang harus diperiksa, bukan justru dianggap sepele,” ujar Panji.
Menurutnya, jika saluran tersebut terbukti berasal dari aktivitas SPPG, maka harus dipertanyakan bagaimana pengawasan selama dapur beroperasi.
“Ada kepala SPPG, KSPPG, Korcam SPPI, Korwil SPPI dan unsur kewilayahan. Pertanyaannya, apakah semuanya pernah melakukan pemeriksaan terhadap sistem limbah dapur tersebut? Kalau pernah, apa hasilnya? Kalau belum, kenapa?” katanya.
Panji meminta BGN dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang tidak hanya mengevaluasi kondisi fisik dapur, tetapi juga mengevaluasi rantai pengawasan yang selama ini berjalan.
“Jangan sampai ketika persoalan muncul, baru semua pihak saling melempar kewenangan. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan apa hasil monitoringnya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan terhadap SPPG Aisha Cikedal dilakukan secara objektif dengan menelusuri langsung asal pipa, jalur aliran, sistem IPAL, titik outlet dan kondisi lingkungan di sekitar Situ Cikedal.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara teknis. Kalau ternyata ada pembuangan limbah yang tidak sesuai, maka harus ada tindakan. Jangan sampai Situ Cikedal yang sedang dibenahi dan direvitalisasi justru mendapat beban pencemaran dari aktivitas yang seharusnya berada di bawah pengawasan,” pungkas Panji.
Kini publik menunggu tindak lanjut dari BGN, Satgas MBG, Korcam dan Korwil SPPI, Muspika Cikedal serta instansi teknis terkait untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Pernyataan Camat Cikedal bahwa pembuangan air limbah ke situ tidak diperbolehkan menjadi salah satu dasar penting agar dugaan tersebut segera diperiksa secara menyeluruh, sehingga tidak berhenti sebatas polemik atau saling klaim antara pihak pengelola dan masyarakat. ( Red )














