Proyek Revitalisasi Pasar Sodong Rp269 Juta Dipertanyakan, Pekerja Tinggalkan Lokasi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ‎

Proyek Revitalisasi Pasar Sodong Rp269 Juta Dipertanyakan, Pekerja Tinggalkan Lokasi Sebelum Masa Kontrak Berakhir  ‎

Justicepost.com ‎Pandeglang I Pelaksanaan proyek pemeliharaan bangunan dan fasilitas Pasar Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, mulai menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak terlihat satu pun pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi.

‎Proyek yang tercantum dalam papan informasi sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 003.3.13/003.SPK.Konst/DKUPP/2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp269.113.606, bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026.

‎Dalam papan proyek disebutkan, pekerjaan merupakan bagian dari program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdagangan, dengan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan, khususnya pekerjaan Pemeliharaan Bangunan dan Fasilitas Pasar (Pasar Sodong).

‎Masa pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender, terhitung mulai 18 Juni 2026 hingga 16 Agustus 2026.

‎Namun, hasil investigasi lapangan pada 12 Agustus 2026 menunjukkan kondisi bangunan masih menyisakan sejumlah pekerjaan dan material bekas pekerjaan yang belum dibereskan.

‎Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, para pekerja disebut sudah meninggalkan lokasi sejak sekitar Senin, 10 Agustus 2026. Warga menduga pekerjaan seolah-olah sudah dianggap selesai, meskipun secara kasat mata kondisi bangunan masih belum sepenuhnya tertata.

‎“Pekerjanya sudah tidak ada sejak sekitar hari Senin,” ujar salah seorang warga saat memberikan informasi kepada awak media.

‎Dari hasil pantauan, sejumlah bagian bangunan memang telah terlihat mengalami perubahan, terutama pada bagian atap, plafon dan pengecatan. Namun, di beberapa bagian lainnya masih terlihat pekerjaan yang belum sepenuhnya rapi.

‎Sejumlah ujung dan bagian tembok tampak belum memiliki penyelesaian akhir yang maksimal. Selain itu, terdapat material dan puing-puing sisa pekerjaan yang masih berserakan di sekitar bangunan.

‎Yang juga menjadi perhatian adalah rolling door pada sejumlah bagian bangunan yang belum terlihat terpasang, sementara beberapa ruang masih tampak kosong dan belum sepenuhnya siap digunakan.

‎Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait standar penyelesaian pekerjaan dan hasil akhir proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

‎Masyarakat mempertanyakan, apabila bangunan tersebut nantinya akan digunakan atau disewakan kepada para pedagang maupun calon penyewa, apakah kondisi seperti sekarang sudah dapat dikategorikan sebagai bangunan yang benar-benar siap dimanfaatkan.

‎“Kalau memang proyeknya untuk memperbaiki fasilitas pasar dan nantinya digunakan oleh masyarakat atau calon penyewa, tentunya harus benar-benar selesai dan layak. Jangan sampai setelah proyek selesai justru masih banyak bagian yang harus diperbaiki,” demikian keluhan warga.

‎Masa Kontrak Masih Berjalan

‎Hal lain yang menjadi perhatian adalah masa pelaksanaan proyek berdasarkan papan informasi masih sampai 16 Agustus 2026. Sementara hasil pantauan pada 12 Agustus menunjukkan aktivitas pekerja sudah tidak terlihat.

‎Artinya, berdasarkan informasi pada papan proyek, masih terdapat waktu beberapa hari sebelum batas akhir pelaksanaan pekerjaan.

‎Kondisi tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, terutama apakah pekerjaan memang telah dinyatakan selesai, apakah masih terdapat pekerjaan finishing yang akan dilanjutkan, atau terdapat mekanisme lain dalam pelaksanaan kontrak yang menyebabkan pekerja meninggalkan lokasi sebelum batas waktu sebagaimana tercantum dalam SPK.

‎Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, kondisi fisik di lapangan dan informasi masyarakat dinilai cukup menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

‎Dinas Diminta Turun ke Lapangan

‎Masyarakat meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang selaku instansi yang tercantum pada papan proyek untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kondisi pekerjaan tersebut.

‎Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume dan standar pekerjaan yang ditetapkan.

‎Selain itu, masyarakat juga meminta adanya keterangan resmi mengenai status proyek tersebut, termasuk apakah pekerjaan sudah dinyatakan selesai atau masih dalam tahap penyelesaian.

‎Dengan nilai kontrak mencapai Rp269 juta lebih yang bersumber dari APBD, masyarakat berharap hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat dan tidak berhenti sebatas pengecatan maupun perbaikan tampilan bangunan.

‎Terlebih, fasilitas tersebut nantinya berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan, kelayakan bangunan serta kesiapan fasilitas pasar menjadi hal yang penting untuk dipastikan sebelum dimanfaatkan oleh para pedagang maupun calon penyewa.

‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang terkait kondisi pekerjaan tersebut. Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. ( Panji / Red )